Hari Ini, Mahasiswa akan Unjuk Rasa di Gedung DPRD Jawa Barat, Tuntut Pencabutan Pasal Ini di KUHP
Sejumlah pasal KUHP banyak mencerminkan kepentingan kekuasaan untuk mempertahankan kuasanya.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan mahasiswa yang berasal dari Jawa Barat berencana melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, pada hari ini, Kamis (15/12/2022) sore.
Mereka menuntut pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) yang bermasalah untuk dicabut.
Presiden Mahasiswa BEM REMA UPI, Randhika Maulana mengatakan, aksi unjuk rasa akan berlangsung pada sore hari pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Terpidana Mati Baru Bisa Dihukum Mati Setelah 10 Tahun di KUHP, Hotman Paris Minta Jokowi Batalkan
"Kami akan berkumpul di Monumen Perjuangan pada pukul 13.00 WIB, lalu akan melakukan longmarch ke DPRD Jawa Barat pada pukul 15.00 WIB. Untuk estimasi massa aksi diperkirakan ada 500 hingga 600 mahasiswa," ujar Randhika yang juga menjadi koordinator massa aksi kepada Tribunjabar.id, Kamis (15/12/2022).
Menurut Randhika, sejumlah pasal KUHP banyak mencerminkan kepentingan kekuasaan untuk mempertahankan kuasanya.
"Misalnya dimulai dari pasal karet mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden RI yang berada di Pasal 218-220. Lalu ada juga pasal yang mengatur bahwa masyarakat tidak boleh melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Tentu itu menjadi pasal-pasal yang penuh kontroversi dan kontra-demokrasi," ucapnya.
Adapun tuntutan pada aksi unjuk rasa kali ini, Randhika mengatakan, yang pertama adalah cabut pasal-pasal KUHP yang bermasalah.
"Kedua, hentikan praktik penyalahgunaan kekuasaan,"
"Ketiga, hentikan represifitas terhadap gerakan rakyat," katanya.
Baca juga: Hotman Paris Tepuk Jidat Lihat Pasal KUHP Baru soal Hukuman Mati, Dikaitkan dengan Kasus Ferdy Sambo
Lalu yang terakhir, lanjut Randhika, melakukan partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan agenda demokrasi.(*)