Tukang Parkir Mabuk Miras di Leles Garut Meninggal, Kalah Duel dengan 3 Pemuda di Jalan Desa
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban AC tengah berjalan seorang diri di tengah jalan desa karena terpengaruh minuman keras.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - AC (35) seorang tukang parkir di Kabupaten Garut, Jawa Barat dianiaya tiga orang pemuda berinisial R (27), A (26), dan K (19), hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Sabtu 24 Desember 2022 malam pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban AC tengah berjalan seorang diri di tengah jalan desa karena terpengaruh minuman keras.
Salah satu pelaku berinisial R saat itu tengah melintas di jalan tersebut merasa kaget lantaran hampir menabrak korban.
Baca juga: Pengendara Motor Mabuk Tabrak Bapak-bapak Tukang Parkir di Tasikmalaya, Nyaris Saja Diamuk Massa
"Karena kaget korban berjalan di tengah jalan, pelaku ini menghindari korban hingga terjatuh. Korban kemudian menghampiri pelaku dan memukulnya," ujar AKP Deni saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolsek Leles, Senin (26/12/2022) sore.
Pelaku R kemudian menghindar lantaran korban mengeluarkan benda yang diduga senjata tajam dengan mendorong korban hingga tersungkur.
AKP Deni menuturkan aksi tersebut diketahui oleh masyarakat sekitar hingga keduanya bisa dipisahkan.
"R kemudian menghubungi A untuk mengamankan motornya, A yang datang kemudian mencoba memisahkan R dan pelaku, namun korban malah memukul A," ucapnya.
A yang tidak terima dipukul oleh korban kemudian melakukan pemukulan terhadap korban beberapa kali hingga akhirnya berhasil dipisahkan oleh pelaku lain yaitu K.
Saat korban dipisahkan oleh pelaku K, korban melawan dan melakukan pemukulan terhadap K.
"K kemudian memarahi korban dan terlibat perkelahian, korban ini terpengaruh oleh minuman keras," ucap AKP Deni.
Perkelahian tersebut akhirnya bisa diredam, pelaku K dan R kemudian mengantarkan korban ke rumahnya.
Saat pulang, korban diketahui sempat muntah darah hingga harus dirawat di puskesmas, selang beberapa jam korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Seorang Remaja di Sukabumi Diduga Jadi Korban Pelecehan Setelah Dibikin Mabuk dengan Miras 3 Botol
Akibat perkelahian itu ketiga pelaku diancam dengan Pasal 179 ayat tiga jo, Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP yaitu tentang tindak pidana dengan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa.
"Pelaku terancam hukuman 5 hingga 12 tahun penjara," ujar AKP Deni.