Nasib Malang TKW Asal Indramayu, Meninggal di Hongkong Tapi Ahli Waris Tak Bisa Klaim Asuransi

Fitriana (38), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Indramayu menjadi korban penyaluran kerja unprosedural ke negara Hongkong.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
istimewa/SBMI Indramayu
Proses pemulangan TKW asal Indramayu yang meninggal dunia karena sakit di Hongkong, Kamis (22/12/2022) malam. Foto istimewa/SBMI Indramayu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Fitriana (38), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Indramayu menjadi korban penyaluran kerja unprosedural ke negara Hongkong.

TKW warga Desa Rancasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu itu kini meninggal dunia karena sakit.

Jenazahnya pun baru tiba di tanah air 17 hari setelah meninggal dunia.

Baca juga: Kabar Duka, TKW Asal Indramayu Meninggal di Hongkong, Jenazahnya Tiba 17 Hari Setelah Meninggal

Koordinator Advokasi SBMI Indramayu, Jayanto mengatakan, karena dikirim secara unprosedural, walau meninggal dunia ahli waris TKW tersebut terpaksa tidak bisa mengklaim asuransi yang disediakan pemerintah.

"Iya otomatis tidak dapat karena tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan imbas dikirimkan secara unprosedural," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (23/12/2022).

Padahal, jika berangkat melalui jalur resmi, ahli waris TKW tersebut bisa mengklaim asuransi secara keseluruhan sebanyak Rp 104 juta.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 18 Tahun 2018.

Dalam hal ini, SBMI pun melayangkan somasi terhadap perekrut untuk bertanggungjawab atas meninggalnya Fitriana.

SBMI pun akan berupaya walau ahli waris tidak bisa mengklaim asuransi, namun pihaknya akan berupaya agar ada sedikit perhatian dari pemerintah daerah.

"Waktu kemarin, pihak kecamatan rencananya akan mencoba agar setidaknya ahli waris bisa sedikit mendapat santunan," ujar dia.

SBMI pun mengimbau agar kejadian yang menimpa Fitriana juga bisa menjadi pelajaran.

Seluruh masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri, diimbau sebaiknya berangkat melalui jalur resmi dan tidak termakan bujuk rayu penyaluran secara unprosedural.

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved