BPK Periksa Empat Aspek Keuangan Pemkot Bandung, Yana: Semoga Tidak Ada Indikasi Kecurangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung selama 63 hari.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar memeriksa keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung selama 63 hari.
Kegiatan ini bertujuan untuk perbaikan Pemkot Bandung ke depan.
Kegiatan pemeriksaan meliputi empat aspek: kesiapan pengadaan, pemilihan penyedia dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, kesesuaian pelaksanaan kontrak, dan pembayaran.
Wakil Ketua Penanggung Jawab BPK Jabar, Setyo Prayitno, memaparkan, beberapa lembaran temuan pemeriksaan tahun anggaran 2022.
Baca juga: Sekda Kabupaten Bandung Sebut Pemeriksaan BPK Jabar Hanya Terkait Belanja Modal
Terdapat enam indikasi permasalahan, yakni indikasi pemecahan paket pekerjaan tahun anggaran 2022, indikasi pemecahan paket pekerjaan tahun anggaran 2021, proses pengadaan langsung belum sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran pekerjaan tahun anggaran 2022, kelebihan pembayaran pekerjaan tahun anggaran 2021, dan proses penyusunan SPK.
"Kami juga menguji dokumen dari panitia. Lembar temuan ini akan kami sampaikan kepada Wali Kota Bandung. Harus sudah ada tindak lanjutnya paling lambat Januari 2023," ujar Setyo.
Dia berharap, indikasi permasalahan yang ditemukan BPK hanya sebatas ketidakpahaman akan regulasi yang banyak dan saling bersinggungan.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengakui, regulasi yang kerap beririsan kerap membuat ketidakpahaman dalam di tataran pelaksanaannya.
Baca juga: Nama Ade Yasin Muncul di Sidang Terdakwa BPK Jabar, Saksi : Tidak Perintahkan Suap WTP
"Semoga tidak ada indikasi fraud atau kecurangan. Kami akan terus memantau dan berdiskusi untuk menindaklanjuti hasil temuan dari BPK," ungkap Yana.
Dia berharap hal ini bisa menjadi satu di antara upaya untuk membuat pelayanan Pemkot Bandung semakin lebih baik lagi. (*)