6 Kg Ganja Diamankan dari Bandar Narkoba, Disembunyikan di Hutan di Bandung, Hukuman Mati Menanti
Tersangka TH menyimpan sebanyak beberapa kilogram ganja dengan cara ditimbun di tanah di hutan yang berada di Arjasari, Kabupaten Bandung.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Lutfi AM
Seorang bandar narkoba beserta barang bukti beberapa kilogram ganja, berhasil diamankan jajaran Polresta Bandung.
"Selain itu kami akan terus dalami, untuk mengungkap apakah ada kemungkinan barang bukti lainnya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kata Kusworo, tersangka terjerat Pasal 114 ayat 2 dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
"Lalu pasal 111 ayat 2, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 8 miliar," ucapnya.
Tags
bandar narkoba
ganja
Polresta Bandung
ditimbun
hutan
Arjasari
Kabupaten Bandung
Kusworo Wibowo
hukuman mati
Rekomendasi untuk Anda