6 Kg Ganja Diamankan dari Bandar Narkoba, Disembunyikan di Hutan di Bandung, Hukuman Mati Menanti

Tersangka TH menyimpan sebanyak beberapa kilogram ganja dengan cara ditimbun di tanah di hutan yang berada di Arjasari, Kabupaten Bandung.

Tribun Jabar/ Lutfi AM
Seorang bandar narkoba beserta barang bukti beberapa kilogram ganja, berhasil diamankan jajaran Polresta Bandung. 

"Selain itu kami akan terus dalami, untuk mengungkap apakah ada kemungkinan barang bukti lainnya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kata Kusworo, tersangka terjerat Pasal 114 ayat 2 dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Lalu pasal 111 ayat 2, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 8 miliar," ucapnya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved