Crazy Rich Bandung Divonis Ringan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum Nandang Sambas

Menurut Nandang Sambas, alasan hakim tidak mengabulkan biaya restitusi juga karena pidana penipuan atau TPPU-nya tidak cukup bukti.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Ekspresi Doni Salmanan saat mendengarkan vonis hakim dalam sidang di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni mengikuti sidang secara luring. Pengamat hukum Unisba Nandang Sambas menilai vonis ringan yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan lantaran hakim tidak menerapkan pasal TPPU. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas menilai vonis ringan yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan lantaran hakim tidak menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim hanya menerapkan pasal penyebaran berita hoaks atau Undang-Undang (UU) ITE.

Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara kepada Doni Salmanan, yang juga dikenal sebagai "crazy rich Bandung".

Selain hukuman penjara yang ringan, seluruh harta sitaan pun dikembalikan kepada terdakwa Doni Salmanan.

Baca juga: Fakta-fakta Sidang Doni Salmanan, Vonis 4 Tahun, Crazy Rich Bandung Nangis sementara Korban Ngamuk

Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntur Doni Salmanan 13 tahun penjara dan ganti rugi atau biaya restitusi sebesar Rp 17 miliar.

"(Soalnya) UU ITE, di sana ancaman hukumannya 4 tahun, karena terbukti melakukan penyebaran berita hoaks, sementara money laundry (pencucian uang) tidak terbukti," ujar Nandang saat dihubungi, Sabtu (17/12/2022).

Menurutnya, alasan hakim tidak mengabulkan biaya restitusi juga karena pidana penipuan atau TPPU-nya tidak cukup bukti.

Dikatakan Nandang, kalau hakim berkeyakinan Doni terbukti melakukan penyebaran berita hoaks soal investasi Quotex, artinya harta yang dimiliki terdakwa itu merupakan hasil penipuan.

"Kalau hakim berpandangan ini hoaks, berarti Doni punya kemampuan mengetahui bahwa ini ada unsur penipuan, menipu nasabah," ucapnya.

Pandangan seperti itu, kata dia, tidak diambil atau dipertimbangkan majelis hakim sehingga harta sitaan tidak dikembalikan kepada korban.

"Pertimbangan hakim, dia lebih menyampaikan berita hoaks sehingga dipandang hakim pidana penipuannya bukan (oleh) dia."

"Terdakwa hanya perantara, orang yang mempromosikan walaupun promosinya hoaks tadi, sebetulnya dia memahami betul," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutus Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan bersalah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait investasi aplikasi Quotex.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka kurungan 6 bulan," ujar hakim ketua Achmad Satibi, saat membacakan amar putusannya.

Dalam vonis ini, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan TPPU sehingga restitusi sebesar Rp 17 miliar tidak wajib dibayar Doni.

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved