Puluhan Mahasiswa Masih Ditahan di Polrestabes Bandung, Banyak yang Terjaring Karena Tak Sempat Lari

Sejumlah mahasiswa masih ditahan di Mapolrestabes Bandung pasca unjuk rasa menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di depan DPRD Jabar

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sejumlah mahasiswa masih ditahan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/12/2022) pasca unjuk rasa menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di depan DPRD Jabar. 

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah mahasiswa masih ditahan di Mapolrestabes Bandung.

Mereka ditahan pasca unjuk rasa menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di depan Gedung DPRD Jabar, Kamis 15 Desember 2022 yang berakhir ricuh.

Putri, salah satu perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Berani Hadapi mengatakan, total ada 29 mahasiswa dan 2 masyarakat yang ditahan di Mapolrestabes Bandung.

"29 mahasiswa 2 masyarakat," ujar Putri, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/12/2022).

Ia tidak merinci, dari kampus mana saja mahasiswa yang saat ini ditahan pihak kepolisian.

Ia hanya memastikan jika hingga kini, belum ada satupun yang dibebaskan polisi.

Baca juga: Meski Diguyur Hujan, Mahasiswa Tetap Berunjuk Rasa dan Membakar Ban di Depan Gedung DPRD Jabar

"Belum," katanya.

Menurut Putri, terdapat berbagai versi terkait kronologis penangkapan para mahasiswa yang berkunjuk rasa kemarin.

"Itu ada berbagai versi, cuma yang saya tahu mereka kesapu sama aparat, tidak sempat untuk lari. Setelah itu, banyak teman-teman mahasiswa yang meminta bantuan ke LBH, ada tiga LBH yang mendampingi, pertama LBH Bandung, LBH Berani Hadapi dan PBHI Jabar," ucapnya.

Saat ini, pihaknya masih bertahan di Polrestabes Bandung untuk memberikan pendampingan kepada para mahasiswa yang ditangkap polisi.

"Terakhir sampai jam tiga pagi masih ada yang diperiksa, belum bisa dibebaskan karena kebijakan dari mereka, lalu mereka merasa punya hak 1x24 jam untuk menahan teman-teman masa aksi, alasannya belum selesai diperiksa," katanya.

Baca juga: Hotman Paris Tepuk Jidat Lihat Pasal KUHP Baru soal Hukuman Mati, Dikaitkan dengan Kasus Ferdy Sambo

Sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak pengesahan KUHP dilakukan Aliansi Mahasiswa Jawa Barat di depan Gedung DPRD Jawa Barat Kamis (15/12/2022).

Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Asep Saepudin mengatakan, massa aksi masih bertahan di lokasi hingga pukul 18.00 WIB.

Polisi sudah mengimbau massa aksi untuk membubarkan diri karena telah melewati batas waktu melakukan aksi. Namun, masa aksi tetap bertahan dan menolak membubarkan diri.

"Ada aksi anarkis, ada lemparan bom molotov," ujar Asep.

Aksi ricuh itu pun, kata dia, tak berlangsung lama.

Massa aksi berhasil dipukul mundur dan membubarkan diri.

Baca juga: Polisi Temukan Belasan Kertas Bertuliskan Penolakan KUHP di Lokasi Teror Bom Polsek Astana Anyar

"Sudah selesai, sudah dibubarkan, sudah kondusif," katanya. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved