Partai Ummat Serahkan Dokumen Setebal 114 Lembar, Gugat KPU ke Bawaslu Setelah Tak Lolos Verifikasi

Partai Ummat bikinan Amien Rais secara resmi melakukan gugatan sengketa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Editor: Giri
KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN
Denny Indrayana bertindak sebagai ketua tim advokasi hukum Partai Ummat menunjukkan dokumen ugatan sengketa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jumat (16/12/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Partai Ummat bikinan Amien Rais secara resmi melakukan gugatan sengketa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sebelumnya, KPU memutuskan Partai Ummat tak masuk dalam deretan partai yang bisa bertarung di Pemilu 2024. 

KPU menyatakan tak lolos verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, menganggap keputusan KPU RI itu tidak adil dan keliru.

Denny mengatakan bahwa pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman dalam gugatan sengketa ini.

"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan terperinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024," ujar Denny dalam jumpa pers, Jumat (16/12/2022).

"Diajukan juga bukti-bukti, baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," ujar dia.

Baca juga: Hasto Bantah Tuduhan Amien Rais Soal Pemerintah di Balik Gagalnya Partai Ummat Untuk Lolos Pemilu

Denny mengatakan, Partai Ummat melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti, termasuk di dalamnya 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpun mereka.

"Kami juga mencatat, bahwa independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama, agar tidak terjatuh menjadi bagian dari strategi pemenangan Pemilu untuk kekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja," kata Denny.

Dia menegaskan, gugatan sengketa ini akan berfokus pada dua provinsi di mana Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan, yaitu Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Daftar 17 Partai Politik yang Lolos Verifikasi KPU, Ada 8 Partai Baru, Partai Ummat Tak Lolos

"Kalau ingin didetailkan tentu tak tertutup kemungkinan ada wilayah-wilayah lain yang punya problem beraneka ragam. Namun sekali lagi, kami tim Partai Ummat memilih konsentrasi di dua wilayah yang tadi disampaikan," ujar dia. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Partai Ummat Gugat KPU, Bawa 57 Alat Bukti ke Bawaslu"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved