Soal Kisruh SDN Pondok Cina 1 Depok, Langkah Ridwan Kamil Dipuji, Kemendikbudristek Turun Tangan
Rencana relokasi SDN Pondok Cina 1 Kota Depok akhirnya ditunda setelah menjadi polemik. Kemendikbudristek pun turun tangan ke Depok.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rencana relokasi SDN Pondok Cina 1 Kota Depok berbuntut panjang.
Bahkan Wali Kota Depok Muhammad Idris Abdul Somad sampai dilaporkan ke polisi, Polda Metro Jaya.
Pelapornya adalah Deolipa Yimara yang menjadi kuasa hukum orangtua siswa SDN Pondok Cina 1.
Rencana relokasi SDN Pondok Cina 1 akhirnya ditunda.
Selain itu, Gubernur Ridwan Kamil juga menunda untuk memberikan bantuan pembangunan rumah ibadah di lokasi SDN Pondok Cina 1 Depok itu.
Dalam rilis yang diterika Tribunjabar.id, dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), hari ini, langkah Ridwan Kamil mendapat pujian dan apresiasi.
Baca juga: SDN Pondok Cina 1 Dialihkan Jadi Masjid Margonda Tuai Polemik, Pemprov Jabar Tunda Proses Bantuan
"Atas nama kementerian, kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang telah menunda pemberian bantuan pembangunan rumah ibadah di lokasi SD Negeri Pondok Cina 1," ujar Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang.
Terkait polemik itu, Kemendikbudristek telah mengambil langkah-langkah sejak September 2022.
Chatarina menyampaikan, “Langkah-langkah yang telah kami ambil antara lain, meminta penjelasan atas permasalahan rencana alih fungsi lahan SD Negeri Pondok Cina 1 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, melakukan mediasi antara dinas pendidikan dan pihak sekolah, serta memberikan rekomendasi."
Meski pengelolaan SD merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten maupun kota, Kemendikbudristek tetap berkewajiban memastikan bahwa hak belajar para murid dan kewajiban mengajar para guru tidak terbengkalai.
Berkat kerja sama seluruh pihak, saat ini siswa yang masih belajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 tetap akan difasilitasi belajar mengajar di lokasi SDN Pondok Cina 1, sampai dengan terbangunnya RKB Baru di SDN Pondok Cina 5 yang dijadikan tempat relokasi.
Sementara itu, bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pondok Cina 3 dan 5, diperkenankan untuk memilih di SDN Pondok Cina 3 dan 5 atau dapat kembali ke SDN Pondok Cina 1, sesuai dengan kenyamanan siswa.
"Kemendikbudristek akan terus memantau permasalahan, mengadvokasi, dan memastikan keterlaksanaan pembelajaran tetap berpihak pada peserta didik, pendidik, dan orang tua," tutup Irjen Chatarina.
