Gempa Bumi di Cianjur
Disdikpora Cianjur Bolehkan Sekolah Terdampak Gempa Bumi Tak Melaksakan PAS
Sekolah terdampak gempa bumi sesuai dengan aturan dapat menggelar pelakasaan pembelajaran secara daring atau luring, dan apabila memungkinkan.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur keluarkan surat edaran tentang kegiatan belajar mengajar (KBM) pasca gempa bumi.
Kabid SD Disdukpora Kabupaten Cianjur Arifin, mengatakan, surat edaran terkait KBM pasca gempa bumi telah disebarkan ke setiap kepala sekolah.
"Jadi dalam surat edaran tersebut ada beberapa tahapan, mulai Senij (12/12/2022) untuk sekolah yang tidak terdampak gempa sudah mulai melakukan Penilaian Akhir Semester (PAS)," katanya
Sedangkan lanjut dia, sekolah terdampak gempa bumi sesuai dengan aturan dapat menggelar pelakasaan pembelajaran secara daring atau luring, dan apabila memungkinkan.
"Sekarang juga banyak sekolah yang melakukan pembelajaran di tenda, itu pun tidak masalah selama ada sekepakatan antara komite sekolah dan orang tua murid, dan itu dinamakan pembelajaran darurat," jelasanya.
Selain itu ia menjelaskan, sekolah yang terdampak berat tidak usah dipaksakan untuk menggelar PAS. Pihak sekolah atau guru dapat mengambil nilai harian untuk dimasukan dalam rapot semester I.
Baca juga: Warga Terdampak Gempa Cianjur Kecewa, Penetapan Kategori Kerusakan Rumah Tidak Sesuai
"Jadi sekolah terdampak berat tidak usah memaksakan diri untuk melakukan PAS, seperti di sekolah Kecamatan Cugenang, masih bisa mengambil nilai harian," katanya.
Ia mengatakan, hingga saat ini sekolah yang terdampak gempa bumi masih membutuhkan bantuan perlengkapan sekolah bagi murid. Dan diharapakan donatur bisa membantu.
"Sebetulnya memang sudah ada bantuan yang langusng disalutksn ke setiap sekolah terdampak, namun kita masih mengarapakan bantuan berupa alat tulis dan perlengkapkan lainya," kata dia.