Daftar Lengkap Parpol Peserta Pemilu 2024, Tak Ada Partai Ummat
da 17 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
9 Parpol Ini Punya Hak Istimewa Bisa Gunakan Nomor Urut Pemilu Sebelumnya
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Perppu ini memberi hak istimewa partai politik yang memiliki wakil di DPR RI untuk menggunakan nomor urut Pemilu 2019.
Hal ini tertuang dalam Pasal 179 berikut:
Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.
Dengan demikian, ada 9 partai politik yang bisa menggunakan nomor urut pemilu sebelumnya.
9 partai politik yang boleh pakai nomor urut lama
Berikut daftarnya:
PDI-P: nomor urut 3 pada Pemilu 2019
Golkar: nomor urut 4 pada Pemilu 2019
Gerindra: nomor urut 2 pada Pemilu 2019
Nasdem: nomor urut 4 pada Pemilu 2019
PKB: nomor urut 1 pada Pemilu 2019
Demokrat: nomor urut 14 pada Pemilu 2019
PKS: nomor urut 8 pada Pemilu 2019
PAN: nomor urut 12 pada Pemilu 2019
PPP: nomor urut 10 pada Pemilu 2019
Sebagai informasi, usulan untuk menggunakan nomor urut lama ini pertama kali dilontarkan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat berkunjung ke Korea Selatan pada September 2022.
Megawati menganggap, tak perlu diundinya nomor urut parpol lama ini bisa menghemat biaya alat peraga kampanye.