Kasus Ferdy Sambo

Brigadir J Ditembak di Depan Pintu Kamar Tidur Putri Candrawathi, Putri Mengaku Tak Melihat

Mulanya, majelis hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan soal keberadaan Putri saat tragedi penembakan yang menewaskan Yoshua.

Editor: Ravianto
Capture Youtube Humas Komnas HAM
Foto kondisi jenazah Brigadir J sesaat setelah ditembak di rumah Dinas Ferdy Sambo (kiri) dan Foto bekas peluru recoset atau memantul di lantai rumah dinas Ferdy Sambo (kanan) (Capture Youtube Humas Komnas HAM) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Brigadir J ternyata ditembak di depan pintu kamar tidur Putri Candrawathi yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 6 Juli 2022 silam.

Saat Brigadir J ditembak mati, Putri Candrawathi ada di dalam kamar itu.

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) kemarin.

Saat itu, terdakwa Putri Candrawathi terlihat hanya sesekali melihat foto almarhum Brigadir J tengah tergeletak bersimbah darah saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menampilkannya di persidangan, Senin (12/12/2022).

Dalam tampilan itu Yoshua yang sedang mengenakan kaos warna putih sedang tergeletak dengan posisi telungkup di depan kamar tidur Putri di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mulanya, majelis hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan soal keberadaan Putri saat tragedi penembakan yang menewaskan Yoshua.

Putri Candrawathi akhirnya hubungan kedekatannya dengan Brigadir J dicecar soal istilah karungga hingga soal senjata di persidangan hari ini, Senin (12/12/2022) 
Putri Candrawathi akhirnya hubungan kedekatannya dengan Brigadir J dicecar soal istilah karungga hingga soal senjata di persidangan hari ini, Senin (12/12/2022)  (Youtube channel Kompas tv)

Saat itu Putri mengaku sedang beristirahat.

"Saya waktu itu sedang istirahat sedang tiduran di tempat tidur. Terus saya mendengar seperti suara-suara gitu ribut-ribut terus tiba-tiba terdengar letusan," kata Putri dalam persidangan.

Saat mendengar tembakan itu, Putri mengaku ketakutan dan sempat menutup telinga.

Baca juga: Pengacara Pertama Bharada E Ternyata Disediakan Ferdy Sambo, Sempat Sebut Bharada E Pahlawan

Bahkan Putri mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya meringkuk karena memang dirinya saat itu sedang tidak enak badan.

"Saya di kamar tutup telinga dan saya takut. Karena saya sedang tidak enak badan jadi saya hanya meringkuk di tempat tidur sambil menutup kedua telinga saya," jelasnya.

Dari situ, Hakim Wahyu meminta Putri Candrawathi untuk melihat foto jenazah Yoshua yang sedang tergeletak bersimbah darah melalui layar di ruang sidang.

Hal ini sekaligus untuk menginformasi soal tata letak kamar Putri.

Bukan dilihat secara tegas, Putri malah terlihat hanya menunduk sambil sesekali mengintip ke arah layar.

"Di mana kamar saudara?" tanya majelis hakim sambil menunjukkan foto Yoshua.

"Di depannya, di depan kaki belakangnya," jawab Putri langsung menunduk.

Majelis hakim lantas meminta kepada Putri Candrawathi untuk melihat lebih lama foto itu.

Sebab dalam pengakuannya, Putri mengaku tidak melihat jenazah Yoshua saat keluar dari kamar untuk pulang ke rumah Saguling.

Padahal saat itu, Putri Candrawathi melintas tepat di dekat jenazah Yoshua saat dijemput oleh Ferdy Sambo.

"Coba lihat dulu, saudara mengatakan tidak tahu, tidak melihat jenazah. Dijemput kan harusnya saudara tahu," kata Hakim Wahyu.

"Pada saat kejadian saya tidak melihat yang mulia," ujar Putri.

Putri hanya menyatakan saat masih berada di dalam kamar seusai penembakan, dia terkejut dengan sosok yang seketika membuka pintu kamar.

Ternyata yang datang saat itu yakni Ferdy Sambo untuk menjemput Putri Candrawathi pulang ke rumah Saguling.

"Setelah mendengar letusan, ada yang buka pintu, balik ke arah pintu itu dan ternyata itu suami saya, terus suami saya merangkul saya membawa saya keluar, saya diantar Ricky diantar ke Saguling ke lantai III dan ke kamar untuk istirahat," tukas dia.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra)

Berita Tribunjabar.id lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved