Alasan Pria Asal Cirebon Curi Harta Mertua, Perhiasan Curian Digadaikan untuk Kebutuhan Sehari-hari

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui mencuri harta mertua untuk memenuhi kebututuhannya

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman Selasa (13/12/2022), mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka asal Kabupaten Cirebon mengakui nekat mencuri harta mertuanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pria berinisial AS (30) tampak tertunduk saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (13/12/2022).

Warga Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, itu, terlihat mengenakan kaus oranye bertuliskan "Tahanan Polresta Cirebon" dan kedua tangannya diborgol.

Petugas menangkap AS karena terbukti mencuri berbagai perhiasan yang beratnya mencapai 80 gram dan sertifikat tanah milik mertuanya sendiri.

Kini, ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui nekat mencuri harta mertuanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bahkan, menurut dia, sebagian perhiasan yang dicuri saat rumah mertuanya dalam keadaan kosong tersebut juga telah digadaikan oleh tersangka.

Baca juga: Pria Asal Cirebon Nekat Curi Perhiasan 80 Gram dan Seritifkat Tanah Mertuanya, Kini Ditahan Polisi

"Setelah mencuri perhiasan tersebut, tersangka langsung menggadaikannya," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (13/12/2022).

Ia mengatakan, jumlah perhiasan yang telah digadaikan mencapai 20 gram dan uang yang didapatkan tersangka mencapai lebih dari Rp 53 juta.

Uang itu pun digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Petugas juga mengamankan sisa emas yang belum digadaikan dan sertifikat tanah dari tersangka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (kedua kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan barang bukti pencurian perhiasan dan sertifikat tanah dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (13/12/2022).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (kedua kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan barang bukti pencurian perhiasan dan sertifikat tanah dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (13/12/2022). (TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI)

"Peristiwa tersebut terjadi pada akhir September 2022, tetapi korban baru membuat laporan pada awal Oktober 2022, dan langsung ditindaklanjuti," kata Arif Budiman.

Arif menyampaikan, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, dugaan pelaku pencurian itu mengarah ke AS yang merupakan menantu korban.

Pasalnya, tersangka sempat mendatangi tempat untuk menggadaikan perhiasan, sehingga petugas pun langsung berkoordinasi dengan penanggung jawabnya.

Baca juga: Viral Tamu Tak Diundang Mencuri di Acara Pernikahan, Masuk Kamar Pengantin dan Ambil Perhiasan

"Dari hasil koordinasi tersebut, ternyata AS menggadaikan emas yang dicuri dari rumah mertuanya pada awal Oktober 2022, kemudian kami amankan," ujar Arif Budiman. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved