Buruh Bandung Barat Kecewa UMK 2023 Hanya Naik 7,16 Persen, Tapi Tak Bisa Berbuat Apa-apa
Kalangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kecewa dengan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Kalangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kecewa dengan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023. Pasalnya, kenaikannya sangat jauh dari rekomendasi yang dilayangkan Pemda KBB ke Pemprov Jabar.
Pemda KBB awalnya merekomendasikan UMK tahun 2023 naik sebesar 27 persen, mengacu pada hasil survei pasar perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh serikat pekerja.
Dengan rekomendasi itu, UMK KBB seharusnya naik Rp 877.392,39 menjadi Rp 4.125.675,67 dari UMK tahun 2022 yang hanya Rp 3.248.283,26.
Namun Pemprov Jabar menetapkan UMK Bandung Barat 2023 sebesar Rp 3.480.759,40 atau naik 7,16 persen dengan besaran kenaikan Rp 232.512,12 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Pasti kecewa karena rekomendasi UMK kabupaten/kota di Jawa Barat rata-rata di atas permenaker, ada yang 10 persen, termasuk KBB 27 persen. Setelah kita lihat SK gubernur, kenaikannya di bawah 10 persen semua," ujar Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KBB, Budiman, saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: UMK di Jabar Ditetapkan, Karawang Tertinggi Banjar Terendah, Ini Besaran Upah yang Diterima Buruh
Dengan turunnya SK gubernur terkait penetapan UMK tersebut, buruh di KBB tidak bisa berbuat banyak.
Mereka hanya bisa pasrah menerima keputusan itu karena kenaikan UMK 2023 sudah tidak bisa diubah.
"Mau menolak juga kita sudah tidak bisa karena sudah ada SK. Sekarang kita tinggal menunggu implementasi penerapannya. Apalagi sekarang Apindo menggugat karena tidak menerima penetapan UMK 2023. Pasti banyak perusahaan yang menunggu instruksinya Apindo," katanya.
Sambil menunggu penerapan UMK tahun 2023 itu, pihaknya juga masih menunggu SK gubernur terkait kenaikan upah bagi pekerja yang sudah bekerja di atas setahun.
"Informasinya SK itu masih dikaji dan bulan Desember ini akan keluar. Kalau penetapan kenaikan UMK itu hanya untuk pekerja di bawah satu tahun," ucap Budiman.
Baca juga: Buruh Sampaikan Tiga Tuntutan tentang Upah di Gedung Sate, Janji Besok Datang Lagi
Untuk itu, kata dia, kalangan buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun menuntut kenaikan upah kisaran tiga sampai lima persen atau paling tidak tetap gubernur harus mempertahankan besaran upah itu sesuai dengan SK yang sebelumnya.
"Sehingga paling tidak ada tambahan upah bagi pekerja di atas satu tahun. Jadi harus dimunculkan besaran kenaikannya melalui SK gubernur supaya dalam LKS tripartit dasar hukumnya jelas," ujarnya. (*)
Baca berita lainnya di GoogleNews