Kasus Dugaan Penipuan Mantan Ketua DPRD Jabar, Saksi Ungkap Nilai Uang yang Dibayar Stelly
Tujuh saksi didatangkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan denga terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Raditia mengatakan, sebesar Rp 800 juta dibayarkan klienya, Irfan, sedangkan yang dibayarkan Stelly itu sekitar Rp 200 juta.
"Jadi tidak benar Stelly membayar keseluruhan jual beli lahan sebesar Rp 3,5 miliar,” katanya.
Menurut Raditia, terdapat fakta persidangan karena hakim menerangkan dan menegaskan supaya saksi tidak berbelit-belit saat memberikan kesaksiannya.
"Sehingga yang muncul di muka persidangan kali ini menurut kami, adalah fakta yang sebenarnya, bahwa untuk lokasi tanah di Cijurey itu dibeli Pak Irfan terlebih dahulu dengan membayar Rp 800 juta kepada saksi Aep," katanya.
Kemudian, kata Radita, Stelly melunasinya sebesar Rp 200 juta.
Baca juga: SPBU Irfan Suryanegara yang Disita Bareskrim Masih Aktif, Warga Tak Tahu Kalau Itu Kasus Penipuan
"Jika dikaitkan dengan keterangan yang disampaikan saksi Stelly di persidangan sebelumnya, terdapat perbedaan yang cukup signifikan," tuturnya.
Di persidangan sebelumnya, seperti yang telah diberitakan, Stelly mengaku telah melakukan transaksi untuk lahan tersebut sekitar Rp 3,7 miliar.
Selain itu terdapat transaksi untuk pembayaran vila, pembangunannya sekitar Rp 1,4 miliar dan lahannya Rp 1,7 miliar, jadi total untuk vila Rp 3,1 miliar.
Lahan yang dibelinya tersebut kemudian dibuat atas nama Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari terdakwa Irfan. (*)