Kabar Seleb
Hotman Paris Tepuk Jidat Lihat Pasal KUHP Baru soal Hukuman Mati, Dikaitkan dengan Kasus Ferdy Sambo
Penetapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ternyata juga menyita perhatian Hotman Paris yang menilai harus dibatalkan
"Ya dipenjara yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Dalam waktu dekat, Hotman ada rencana melamar jadi Kepala Lapas Penjara," sindir Hotman Paris.
"Sama juga seperti perkara korupsi,kalau dua per tiga masa tahanan sudah bisa keluar kalau ada surat keterangan kelakuan baik juga."
Hotman Paris menyimpulkan bahwa undang-undang tersebut tak dibuat dengan melibatkan praktisi hukum sehingga tidak mengerti kondisi di lapangan.
Oleh karenanya, Hotman Paris meminta pada Presiden Jokowi untuk membatalkan KUHP tersebut.
"Bapak Jokowi segera batalkan undang-undang ini," tegas Hotman Paris.
Baca juga: Dipancing Pertanyaan JPU Soal Pistol Depan Hakim, Ferdy Sambo Keceplosan Tembak Punggung Brigadir J?
Sontak unggahan Hotman Paris itu pun ramai menuai komentar dari warganet.
Banyak dari mereka mengaitkan perubahan KUHP tersebut dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang ramai menjadi sorotan.
Pasalnya, terdakwa Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan ART Kuat Maruf, dikenai pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sehingga, meski putusan hakim memberikan hukuman maksimal, para terdakwa berpotensi tidak dieksekusi mati.
"Pantesan sidang Sambo panjang banget, apakah menunggu aturan?," tulis @***mms.
"Timing bareng kasus Brigadir J," tulis @***aaaaan.
"Waaah berarti kalo si Sambo cs vonis hukum mati dah kena UU yg baru ini dong..ya alooo ya aloooo," tulis @atput***.
"Logika simple: Untuk apa sidang hukuman mati jika hukuman nunggu 10 tahun + bisa bebas. Aneh tapi nyata yang buat UUD ini," tulis @andik***.
"Mungkin pasal tersebut pesanan seseorang yg sebentar lagi akan dijatuhkan hukuman mati," tulis @aep***.
"Jangan-jangan tuh Pasal titipan Sambo dan co," tulis @lita***.