130 Petak Keramba Jaring Apung Ilegal di Perairan Waduk Jatigede Sumedang Ditertibkan, Langgar Perda
Aparat Gabungan kembali melakukan penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) dan Keramba Jaring Tancap (KJT) yang tersebar di perairan Waduk Jatigede
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Aparat Gabungan kembali melakukan penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) dan Keramba Jaring Tancap (KJT) yang tersebar di perairan Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, Rabu (7/12/2022).
Informasi yang diterima TribunJabar.id dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang, tercatat ada ratusan petak KJA dan KJT milik 5 orang pengusaha yang ditertibkan petugas gabungan.
Penertiban tersebut dilakukan lantaran keberadaan KJA dan KJT tersebut ilegal.
Baca juga: Penertiban Keramba Jaring Apung Mulai Digelar untuk Normalisasi Bendungan Jatiluhur
"Jumlah yang ditertibkan ada 135 petak KJA dan KJT, 5 di antaranya langsung dibongkar, dan 130 petak akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya," kata Sekretaris Satpol PP Sumedang, Deni Hanafiah kepada TribunJabar.id di Sumedang, Kamis (8/12/2022).
Deni mengatakan, penertiban dilakukan lantaran keberadaan kolam jaring apung tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang nomor 4 tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah.
"Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian KJA dan KJT di perairan waduk Jatigede," katanya.
Ia menyebutkan, proses penertiban sedikit terkendala sehingga tidak bisa di lakukan setiap hari. Terlebih sarana dan prasarana perlengkapan untuk pembongkoran terbatas.
Kendala lainnya, kata Deni, para pengusaha berdalih keberadaan petak jaring apung tersebut menjadi mata pencaharian warga yang terdampak pembangunan waduk Jatigede.
Selain itu, lanjut Deni, para pengusaha meminta penangguhan pembongkaran sampai waktu panen dengan alasan permodalan mereka belum dapat dikembalikan kepada pihak Bank.
Baca juga: Tertibkan Jaring Apung Jatiluhur-Cirata yang Overload, Kang Dedi Mulyadi Dulu Dicaci Kini Dipuji
"Kami tetap konsisten dan berkelanjutan melakukan penertiban keramba jaring apung ilegal ini, meski para pengusaha mengajukan berbagai alasan untuk bertahan," kata dia.
"Penertiban ini pun telah sesuai Peraturan Daerah Sumedang nomor 7 Tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," kata Deni, menambahkan.