Bacok Pelajar Lain, Dua Siswa SMK di Sukalarang Kabupaten Sukabumi Terancam Hukuman Sembilan Tahun

Dua pelajar dari satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, ditetapkak tersangka kasus pengananiaan. 

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Satu dari pelajar yang membacok pelajar lain dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/12/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dua pelajar dari satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, ditetapkak tersangka kasus pengananiaan. 

Keduanya yakni JI (18) yang masih duduk dibangku kelas XII dan IA (17) yang masih duduk dibangku kelas XI.

Keduanya terlibat kasus penganiayaan dengan cara membacok korban MF (15), pelajar sekolah SMK di Kecamatam Sukaraja. 

Peristiwa pembacokan terjadi di Kampung Cipari RT 04/06, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jumat (2/12/2022).

Polisi berhasil menangkap JI dan IA pada hari yang sama di daerah Cireunghas, Kabupaten Sukabumi

"Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, saat konferensi pers, Rabu (7/12/2022). 

Zainal menuturkan, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terjadi sekira pukul 15.00 WIB.

Bermula, saat JI dan IA nongkrong di satu warung dan bersepakat melakukan konvoi menggunakan empat sepeda motor dengan beberapa pelajar lainnya. 

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku berpapasan dengan korban.

Baca juga: Polisi Temukan Belasan Kertas Bertuliskan Penolakan KUHP di Lokasi Teror Bom Polsek Astana Anyar

Tanpa sebab yang jelas, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. 

"Karena saat itu pelaku melihat secara jelas identitas pakaian pelaku, maka kemudian tanpa sebab yang pasti, para pelaku ini melakukan penyerang tehadap korban," tutur Zainal. 

Dari keterangan tersangka, awalnya para pelajar itu melancarkan serangan dengan tangan kosong.

Namun karena tidak mengenai korban, tersangka kemudian mengeluar sebilah senjata tajam yang kemudian diayunkan kepada korban dan mengenai bagian dahi atau bagian kepala.

"Akibat dari kejadian tersebut korban (MF) mengalami luka cukup berat dan saat ini sudah ditangani pihak rumah sakit," ucap Zainal.

Baca juga: Ada Serangan Bom di Polsek Astana Anyar Bandung, Polres Sukabumi Tingkatkan Pengamanan

Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi di antaranya, satu celurit dengan panjang 60 sentimeter, satu buah kelewang dengan panjang 90 sentimeter, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat FI merah. 

Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 76c ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 kedua KUHPidana tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat. 

"Ancaman maksimal sembilan tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Zainal. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved