Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis, Daftar dan Isi Persyaratannya Melalui Link Resmi Berikut Ini
Berikut ini cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, cek penerima bantuan STB terlebih dahulu, lalu bisa mengajukkan lewat link ini
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara mendapatkan bantuan set top box (STB) gratis dari Kominfo, melalui link resminya.
Pengguna televisi analog di Jawa Barat kini resmi dipadamkan atau analog switch off (ASO).
Masyarakat pengguna televisi harus beralih dari TV analog ke TV digital.
Dalam peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tak harus mengganti televisi terbaru.
Masyarakat masih bisa menggunakan TV tabung dengan dibantu perangkat set top box (STB).
Baca juga: Anggota DPRD Jabar Tina Wiryawati: Saatnya Membenahi Data Penerima Bantuan STB TV Digital
Selain itu, sebagian masyarakat kurang mampu akan menerima bantuan STB dari Kominfo.
Untuk memperoleh bantuan STB tersebut, masyarakat dapat mengecek terlebih dahulu, apakah Anda sebagai penerima bantuan atau tidak.
Seandainya masyarakat kurang mampu dan tidak menerima bantuan STB tersebut maka dapat mengajukan lewat link resmi.
Berikut Tribunjabar.id rangkaum cara mendapatkan bantuan STB gratis.
1. Cek Bantuan STB
Untuk mengetahui Anda menerima bantuan STB gratis dapat dicek melalui laman resmi Kominfo.
- Berikut akses laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
- Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
- Klik “Pencarian”

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) asli.
Sistem cek penerima bantuan STB Kominfo akan mencari nama calon penerima sesuai NIK yang diinputkan.
Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko
Baca juga: TV Analog Dihentikan, Kota Bandung Terima Bantuan 49.547 STB, Ini Wilayah Paling Banyak Bantuannya
2. Cara Mengajukkan Bantuan STB Gratis
Jika masyarakat kurang mampu tak terdaftar sebagai penerima bantuan dapat mengajukkan bantuan STB.
Pemberian alat ini masuk kategori bantuan sosial (bansos).
Minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog.
- Pertama, Anda harus masuk dalam DTKS Kemensos melalui link cekbansos.kemensos.go.id/
- Bagi yang berminat dapat STB gratis, agar menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dan kartu keluarga (KK).
- Masyarakat dapat mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di aplikasi playstore pada gawai masing-masing.
- Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan.
- Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos
- Kemudian pada menu daftar usulan tadi silakan pilih menu tambah usulan.
- Kemudian dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda. Apakah sudah sesuai atau belum.
- Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.
Berikut persyaratan agar mendapatkan bantuan STB gratis, di antaranya.
* Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)
* Tergolong rumah tangga miskin
* Mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap
* Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
* Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.
Baca juga: Cara Pasang STB untuk Pindah Siaran TV Analog ke TV Digital, Siaran Analog Sudah Dihentikan