Oknum TNI Perwira Paspampres Diduga Rudapaksa Anggota Kostrad, Panglima TNI Tak Akan Kompromi

Terduga pelaku yang berinisial Mayor Infanteri BF tersebut saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/SENO
Ilustrasi Paspampres. Seorang oknum TNI yang bertugas di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga merudapaksa seorang wanita Angkatan Darat yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Seorang oknum TNI yang bertugas di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga merudapaksa seorang wanita Angkatan Darat yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Terduga pelaku yang berinisial Mayor Infanteri BF tersebut saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

Sementara korbannya diketahui berinisial Letnan Dua Caj (K) GER. Peristiwa pemerkosaan tersebut diduga terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan tidak ada kompromi terkait kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum Paspamres Mayor Inf BF terhadap Letda Caj (K) GER dari Divif 3 Kostrad di Bali.

Bahkan, kata Andika Perkasa, kasus tersebut langsung diproses secara hukum.

Jika BF terbukti bersalah, Andika Perkasa menegaskan tidak akan segan memecat BF.

Jenderal Andika Perkasa, Selasa (24/5/2022). (Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa)
Jenderal Andika Perkasa, Selasa (24/5/2022). (Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa) ((Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa))

Hal tersebut disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (1/12/2022) bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.

"Oiya (akan dipecat), kalau satu, itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," kata Andika Perkasa.

"Tidak ada kompromi," sambung dia.

Baca juga: Perwira Menengah Wakil Komandan di Paspampres Rudapaksa Prajurit, Andika: Enggak Ada Kompromi

Andika mengatakan saat ini BF telah berstatus tersangka dan ditahan.

Proses penyidikan kasus tersebut, kata dia, dilakukan di Makassar mengingat korban GER adalah anggota Divisi Infanteri III Kostrad.

Namun demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.

"Jadi kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," kata Andika.

"Jadi akan kita ambil alih penanganannya di TNI," sambung dia.

Sebelumnya, informasi terkait kasus dugaan rudapaksa tersebut beredar di grup Whats App.

Disebutkan, kejadian terjadi pada tanggal 15 sampai 16 November 2022 di sebuah hotel di Jimbaran Bali.

Berdasarkan informasi beredar, tersangka yang menjabat sebagai Wadanden 2 Grup C Paspampres tersebut telah memiliki dua anak sedangkan korban GER masih lajang.(Faisal Mohay/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved