Daftar UMK 2023 di Jabar yang Diusulkan Masing-masing Kepala Daerah, Bandung Tambah Rp 364.274,065
Berikut inilah daftar daerah yang sudah mengumumkan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat, Karawang usulkan kenaikan tinggi
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah daftar daerah yang sudah mengumumkan usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan kenaikan upah minumum provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen.
Kenaikan UMP Jawa Barat pada 2022 naik menjadi Rp 1.986.670,11 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.841.487,31.
Penetapan kenaikan UMP tersebut akan mempengaruhi kenaikan UMK di tiap-tiap daerah di Jawa Barat.
Meski begitu, penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota bisa berbeda-beda.
Besaran kenaikan UMK berbeda-beda tergantung usulan dari masing-masing Bupati atau Wali Kota berdasarkan kemaslahatan antara pekerja dan perusahaan atau pengusaha.
Dari data sementara yang dihimpun beberapa daerah, seperti Kabupaten Karawang dan Kota Bandung mengusulkan kenaikan paling tinggi dari usulan UMP 7,88 persen.
Berikut Tribunjabar.id himpun daftar daerah mengumumkan usulan kenaikan UMK.
1. Kota Bandung
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengumumkan usulan kenaikan UMK Kota Bandung naik 9,65 persen dari UMK 2022 tahun lalu.
Usulan itu disampaikan Yana setelah menerima perwakilan sejumlah organisasi buruh yang berunjuk rasa di Balai Kota Bandung, Kamis (1/12).
Diketahui kenaikan UMK 9,65 persen tersebut lebih dari UMP Jawa Barat yang naik 7,88 persen.
Jika UMK Kota Bandung naik 7,88 persen maka kenaikan upah dari Rp 3.774.860,78 menjadi Rp 4.072.319,80.
Namun, jika kenaikan UMK 9,65 persen diusulkan Wali Kota Bandung, maka kenaikan upah dari Rp 3.774.860,78 menjadi Rp 4.139.134,84.
Artinya kenaikan UMK 9,65 persen sebesar Rp 364.274,065.
Yana Mulyana menjelaskan usulan kenaikan UMK 9,65 setelah mempertimbangkan sejumlah faktor.
Pihaknya juga menegaskan hitungan tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
2. Kabupaten Subang
Pemerintah Kabupaten Subang merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 naik sebesar 10 persen.
Dengan kenaikan 10 persen tersebut, UMK sebelumnya Rp 3.064.218,08, maka UMK Subang 2023 direkomendasikan menjadi Rp 3.370.639,88.
Rekomendasi kenaikan UMK 10 persen oleh Pemkab Subang tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang ingin kenaikan UMK 13 persen.
Namun, lebih lanjut, Bupati Subang, Ruhimat menegaskan keputusan besaran kenaikan UMK Subang akan diputuskan oleh Gubernur Jabar pada 7 Desember.
Baca juga: UMK Kota Bandung 2023, Disepakati Naik 9,65 Persen, Yana Mulyana: Angka Ini Sudah Paling Moderat
3. Kabupaten Tasikmalaya
Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya mengusulkan kenaikan UMK 7,44 persen.
Dengan kenaikan tersebut, UMK tahun sebelumnya Rp 2.326.772 naik menjadi Rp 2.499.954.
Artinya dari kenaikan UMK 7,44 persen di Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 173.182.
Adapun jika kenaikan UMK Kabupaten Tasikmalaya itu mengacu pada kenaikan UMP Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen, maka kenaikan menjadi Rp 2.510.122,129.
4. Kabupaten Cianjur
Disnakertrans Kabupaten Cianjur mengumumkan usulan kenaikan UMK Cianjur 2023 sebesar 10 persen.
Dengan kenaikan UMK 10 persen tersebut, maka upah minimum Rp 2.699.814,40 naik menjadi Rp 2.969.795,4.
Namun, jika kenaikan UMK Cianjur mengacu pada kenaikan UMP Jawa Barat 2023 maka kenaikan menjadi Rp 2.912.559,77.
5. Kabupaten Cirebon
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon mengusulkan kenaikan UMK Kota Cirebon sebesar 6,576 persen dari UMK 2022.
Dengan kenaikan UMK 6,576 persen artinya upah minimum Kota Cirebon dari sebelumnya Rp 2.304.943 menjadi Rp 2.456.156.
Artinya kenaikan 6,576 persen selisih naik sekitar Rp 150.000.
Namun jika mengacu pada kenaikan UMP Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen maka kenaikan UMK Kota Cirebon menjadi Rp 2.486.573,058.
6. Kabupaten Bandung Barat
Para buruh di Kabupaten Bandung Barat merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 27 persen.
Meski begitu usulan tersebut masih menjadi perdebatan karena kenaikan lebih tinggi dari perhitungan.
Jika disetujui UMK Bandung Barat sebelumnya Rp 3.248.283,26 akan naik menjadi Rp 4.125.675,6.
Artinya selisih kenaikan sebesar Rp 877.392,39.
Kepala Disnakertrans Bandung Barat, Panji Hermawan, mengatakan usulan tersebut disepakati setelah pertimbangan antara para buruh dan para pengusaha.
Namun, jika kenaikan UMK Bandung Barat mengacu pada kenaikan UMP Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen maka kenaikan dari Rp 3.248.283,28 menjadi Rp 3.504.248.
Baca juga: Inilah UMK Cianjur 2023 dari Rp 2.699.814 Jika Naik 7,88 Persen, Berikut UMK Sukabumi dan Bogor
7. Kabupaten Sukabumi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi 10 persen.
Diketahui UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebelumnya sebesar Rp Rp 3.125.444,72.
Jika kenaikan UMK diusulkan 10 persen maka upah minimum dari Rp 3.125.444,72 menjadi Rp 3.437.989,19.
Namun, jika kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi mengacu pada kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 7,88 persen maka menjadi Rp Rp 3.371.729,76.
Baca juga: Kawal Rekomendasi Kenaikan UMK 27 Persen Tak Berubah, Buruh Bandung Barat Akan Demo di Gedung Sate
8. Kabupaten Pangandaran
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran menyampaikan usulan kenaikan UMK sebesar 7,11 persen.
Dengan kenaikan tersebut, maka upah minimum tahun sebelumnya Rp 1.884.364,08 27 menjadi Rp 2.018.389.
Artinya ada kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran 7,11 persen selisih naik sebesar Rp 134.025.
Namun, jika kenaikan UMK itu mengacu pada kenaikan UMP Jawa Barat 7,88 maka kenaikan menjadi Rp 2.032.851,96.
9. Kabupeten Garut
Bupati Garut, Rudi Gunawan mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Garut sebesar 7,14 persen.
Artinya kenaikan UMK 7,14 persen naik sebesar Rp 142.000.
Demikian jika kenaikan UMK Kabupaten Garut Rp 142.000, maka upah minimum menjadi Rp 2.117.318 dari sebelumnya Rp 1.975.220,92.
Adapun jika UMK Kabupaten Garut mengacu pada UMP Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen, maka kenaikan upah menjadi Rp 2.130.868.32.
10. Kota Cimahi
Pemerintah Kota Cimahi menyampaikan usulan kenaikan UMK Kota Cimahi sebesar 10 persen.
Dengan kenaikan tersebut upah minimum sebelumnya Rp 3.272.668,50 menjadi Rp 3.599.935,35.
Artinya kenaikan 10 persen selisih naik Rp 327.266,85.
Namun, jika kenaikan UMK Kota Cimahi mengacu pada kenaikan UMP Jabar sebesar 7,88 maka kenaikan Rp 3.530.554,77.
11. Kabupaten Karawang
Meski belum disampaikan resmi oleh Bupati Karawang, Serikat Buruh menyampaikan usulan kenaikan UMK Karawang sebesar 13 persen.
Dengan kenaikan 13 persen itu, upah minimum sebelumnya Rp 4.798.312,00 menjadi Rp 5.422.092,56.
Namun, jika kenaikan UMK Karawang mengacu pada kenaikan UMP Jabar 7,88 persen maka kenaikan menjadi Rp Rp 5.176.418,98.
12. Kabupaten Bogor
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor menyampaikan usulan kenaikan UMK Bogor 2023 sebesar 10 persen.
Jika disepakati kenaikan 10 persen itu maka kenaikan UMK Bogor sebelumnya dari Rp Rp 4.330.249,57 menjadi Rp Rp 4.763.279
Artinya jika naik 10 persen estimasi selisih kenaikan sebesar Rp 400 ribu-an.
Namun, jika kenaikan UMK Bogor mengacu pada kenaikan UMP Jabar 2023 sebesar 7,88 maka kenaikan menjadi Rp 4.671.473,23.
Demikian itulah daftar daerah kabupaten/kota di Jawa Barat yang telah menyampaikan usulan kenaikan UMK.
Meski begitu, usulan masing-masing Bupati dan Wali Kota itu disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat paling lambat hingga 7 Desember 2022.
Jika terdapat kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMK, maka besaran UMK mengacu pada UMP Jawa Barat 2023.
Adapun daftar upah minimum tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Berikut UMK daerah di Jawa Barat 2023 jika naik 7,88 persen
1. UMK tahun 2022 Kota Bekasi Rp 4.816.921,17 menjadi Rp 5.196.494,
2. UMK tahun 2022 Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 menjadi Rp 5.176.418,98
3. UMK tahun 2022 Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 menjadi Rp 5.169.441,199
4. UMK tahun 2022 Kota Depok Rp 4.377.231,93 menjadi Rp 4.722.157,80
5. UMK tahun 2022 Kota Bogor Rp 4.330.249,57 menjadi Rp 4.671.473,23
6. UMK tahun 2022 Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 menjadi Rp 4.549.521,83
7. UMK tahun 2022 Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 menjadi Rp 4.502.445,81
8. UMK tahun 2022 Kota Bandung Rp 3.774.860,78 menjadi Rp 4.072.319,80
9. UMK tahun 2022 Kota Cimahi Rp 3.272.668,50 menjadi Rp 3.530.554,77
10. UMK tahun 2022 Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 menjadi Rp 3.504.248
11. UMK tahun 2022 Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 menjadi Rp Rp 3.497.393,72
12. UMK tahun 2022 Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 menjadi Rp 3.497.393,72
13. UMK tahun 2022 Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 menjadi Rp 3.371.729,76
14. UMK tahun 2022 Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08 menjadi Rp 3.305.678,46
15. UMK tahun 2022 Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40 menjadi Rp 2.912.559,77
16. UMK tahun 2022 Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01 menjadi Rp 2.764.353,809
17. UMK tahun 2022 Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15 menjadi Rp Rp 2.580.022,64
18. UMK tahun 2022 Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67 menjadi Rp 2.549.624,77
19. UMK tahun 2022 Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46 menjadi Rp 2.510.122,129
20. UMK tahun 2022 Kota Cirebon Rp 2.304.943,51 menjadi Rp 2.486.573,058
21. UMK tahun 2022 Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77 menjadi Rp 2.459.645,41
22. UMK tahun 2022 Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04 menjadi Rp 2.187.395,42
23. UMK tahun 2022 Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92 24 menjadi Rp 2.130.868.32
24. UMK tahun 2022 Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17 menjadi Rp 2.058.460,62
25. UMK tahun 2022 Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14 menjadi Rp 2.047.419,07
26. UMK tahun 2022 Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08 27 menjadi Rp 2.032.851,96
27. UMK tahun 2022 Kota Banjar Rp 1.852.099,52 menjadi Rp 1.998.044,96
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/UMK-yang-diprediksi-memiliki-besaran-di-atas-Rp-4-juta-pada-2023.jpg)