UMK Ciamis 2023 Direkomendasikan Naik 6,52 Persen, Nilainya Sebesar Rp 123.790

Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Ciamis yang berlangsung Kamis (1/12/2022) sore sepakat menetapkan usulan UMK Ciamis tahun 2023.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
Dok. Disnaker Ciamis
Foto bersama setelah rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Ciamis di UPTD KLK Disnaker Ciamis di Jalan Bojonghuni, Ciamis, Kamis (1/12/2022) sore. 

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Ciamis yang berlangsung Kamis (1/12/2022) sore sepakat menetapkan usulan UMK Ciamis tahun 2023 sebesar Rp 2.021.657,42.

Usulan UMK 2023 ini naik 6,52 persen dibanding UMK tahun 2022 atau naik sebesar Rp 123.790,28 dibanding UMK yang sedang berjalan.

UMK Ciamis tahun 2022 sebesar Rp 1.897.867,14.

“Sudah disepakati UMK Ciamis naik 6,52 persen. Berita acara hasil rapat plenonya juga sudah ditandatangani semua unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakes) Ciamis, yang juga Ketua Harian Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis, Okta Jamal, Kamis.

Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis untuk penetapan usulan UMK tahun 2023 tersebut menurut Okta berlangsung di UPTD KLK Disnaker Ciamis di Jalan Bojonghuni.

Rapa pleno yang dihadiri semua unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis berlangsung sedikit alot dan sempat diskors 20 menit.

Baca juga: UMK 2023 Kota Cimahi Sebesar 10 Persen Tunggu Persetujuan Gubernur, Serikat Buruh akan Kawal

“Empat belas unsur dewan pengupahan baik yang mewakili pemerintahan, perguruan tinggi/akademisi, ekonom, unsur pengusaha dan unsur pekerja hadir semua. Semua unsur dewan pengupahan diberi kesempatan untuk berbicara,” katanya.

Dari rapat pleno disepakati usulan UMK Ciamis tahun 2023 sebesar Rp 2.021.657,42.

Perhitungan UMK untuk tahun 2023 tersebut, menurut Okta, berdasarkan ketentuan Permenaker 18 tahun 2022.

“Dan perhitungannya sudah disepakati semua pihak. Termasuk dari Apindo dan KSPSI,” ujar Okta.

Baca juga: Daftar 6 Daerah dengan UMK 2023 Lebih Dari Rp 4 Juta di Jawa Barat, Termasuk Bandung & Karawang

Setelah ditetapkan, usulan UMK itu segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat oleh Bupati Ciamis selaku Ketua Depekab Ciamis. (andri m dani)

Baca berita TribunJabar.id lainnya di GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved