UMP Jawa Barat 2023 Naik, Berikut Daftar Besaran UMK Kota Bandung, Cimahi, Sumedang dan Lainnya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari ta

Pixabay.com
Ilustrasi uang. 

24. UMK tahun 2022 Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17 menjadi Rp 2.058.460,62

25. UMK tahun 2022 Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14 menjadi Rp 2.047.419,07

26. UMK tahun 2022 Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08 27 menjadi Rp 2.032.851,96

27. UMK tahun 2022 Kota Banjar Rp 1.852.099,52 menjadi Rp 1.998.044,96

Demikian, Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji tinggi masih dipegang Kota Bekasi.

Sementara itu Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji terendah adalah Kota Banjar.

Adapun daftar upah minimum tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Baca artikel Tribun Jabar terbaru lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved