UMK 2023 Kabupaten Tasikmalaya Tambah Rp 173.182 jadi Rp Rp 2.499.954, Ini Landasan Penetapannya

Dengan begitu, UMK Kabupaten Tasikmalaya, yang sebelumnya Rp 2.326.772, akan naik menjadi Rp 2.499.954.

Editor: Ravianto
Istimewa
ilustrasi. UMK 2023 Kabupaten Tasikmalaya, yang sebelumnya Rp 2.326.772, akan naik menjadi Rp 2.499.954. 

Oleh karena itu, melalui rapat pleno kemarin, kedua belah pihak menyetujui kenaikan UMK sebesar 7,44 persen ini.

Meski begitu, rencananya usulan dari serikat buruh dan Apindo melalui rapat pleno kemarin juga tetap akan diserahkan ke Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, untuk dikaji ulang.

Selanjutnya juga akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat supaya lekas ditentukan.

“Alhamdulillah, dengan ditetapkannya UMK tanggal 7 Desember nanti, semua pihak menerimanya dengan baik melalui rapat pleno kemarin. Untuk itu, misal ada keinginan lain atau apa dari beberapa pihak lainnya, sebelum UMK ditetapkan, saya persilakan untuk dikomunikasikan langsung ke sini (Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya),” katanya. (Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Aldi M. Perdana)

Berita Tribunjabar.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved