Inilah UMK Cianjur 2023 dari Rp 2.699.814 Jika Naik 7,88 Persen, Berikut UMK Sukabumi dan Bogor

Berikut inilah UMK Cianjur 2023 dari Rp 2.699.814 jika naik 7,88 berdasarkan UMP Jawa Barat 2023. Berikut perhitungannya untuk UMK Sukabumi dan Bogor

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi - Inilah UMK Cianjur 2023 dari Rp 2.699.814 Jika Naik 7,88 Persen, Berikut UMK Sukabumi dan Bogor 

Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Baca juga: Daftar UMP 2023 Lengkap, Tak Ada yang Naik Lebih dari 10 persen , Kalimantan Tengah Naik Paling Tinggi

Berdasar formulasi baru tersebut, perhitungan dipertimbangkan besaran inflasi Jabar, pertumbuhan ekonomi Jabar dan faktor alfa (kontribusi buru dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku dan lain sebagainya).

Di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh.

Demikian ddapatkan kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen.

Maka UMP 2022 sebesar Rp 1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp 145.182,86, maka UMP Jabar 2023 adalah Rp 1.986.670,17.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP menggunakan Permenaker formula terbaru itu merupakan keputusan terbaik.

Sebab menurutnya dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.

Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen. 

Sebagai gambaran, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP 2021.    

Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.   

"Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya).   UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," kata Taufik.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan. 

Demikian, Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang.

Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar. Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022. 

Baca juga: UMK 2023 Kabupaten Tasikmalaya Tambah Rp 173.182 jadi Rp Rp 2.499.954, Ini Landasan Penetapannya

Berikut daftar UMK Jabar 2023 jika naik 7,88 persen

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved