Daftar UMP 2023 Lengkap, Tak Ada yang Naik Lebih dari 10 % , Kalimantan Tengah Naik Paling Tinggi
Berikut inilah daftar UMP 2023, lengkap seluruh provinsi di Indonesia, berdasar laporan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 paling tertinggi
Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
Sementara itu, 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur
(NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Baca juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik, Berikut Daftar Besaran UMK Kota Bandung, Cimahi, Sumedang dan Lainnya
Formula penetapan UMP 2023
Adapun upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formulah upah minimum tersebut UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t): upah minimum tahun berjalan