UMP Jabar Ditetapkan Naik 7,88 Persen, Bagaiman dengan UMK ? Begini Perhitungannya
Gubernur Jawa Baat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun 2022
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan terbaik.
Baca juga: Daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Bekasi Masih Tertinggi
Sebab dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.
Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.
Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp 31.135,95 dari UMP 2021.
Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.
"Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," kata Taufik, Selasa (29/11).
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.
Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang.
Baca juga: Daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Diusulkan Disnaker Naik 7,88 persen, Kota Bekasi Masih Tertinggi
Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar. Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar terbaru lainnya di GoogleNews