Tentang UMK, Disnakertrans Jabar Menilai Gubernur Akan Tetap Berpegangan pada Permenaker 18
Pemerintah Provinsi Jawa Barat selalu berpatokan pada peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat dalam menetapkan UMP dan UMK.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Jabar
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi.
"Dengan permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK-nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," kata Taufik.
Sementara untuk UMK, Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.
Baca juga: UMP Jabar Ditetapkan Naik 7,88 Persen, Bagaiman dengan UMK ? Begini Perhitungannya
Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang.
Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar.
Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022. (*)
Berita Terkait