Tentang UMK, Disnakertrans Jabar Menilai Gubernur Akan Tetap Berpegangan pada Permenaker 18

Pemerintah Provinsi Jawa Barat selalu berpatokan pada peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat dalam menetapkan UMP dan UMK.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Jabar
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi. 

"Dengan permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK-nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," kata Taufik.

Sementara untuk UMK, Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.

Baca juga: UMP Jabar Ditetapkan Naik 7,88 Persen, Bagaiman dengan UMK ? Begini Perhitungannya

Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang.

Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar.

Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022. (*)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved