Bentrok Antar-Pemuda di Cirebon yang Tewaskan Pemuda Majalengka, 7 Pelaku Sudah Diamankan
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, bentrokan itu melibatkan dua kelompok pemuda yang diduga menggunakan senjata tajam.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Petugas Polresta Cirebon mengamankan tujuh pemuda yang terlibat bentrok hingga menelan korban jiwa warga Kabupaten Majalengka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, para pemuda itu berinisial AN (19), AA (17), AF (17), MS (21), C (17), MF (16), dan IK (16).
Menurut dia, diamankannya tujuh pemuda itu merupakan hasil pendalaman dari temuan warga Majalengka yang ditemukan tergeletak di Jalan Raya Cirebon - Bandung pada Minggu (27/11/2022).
"Mereka diduga menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga luka-luka hampir di sekujur tubuhnya," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (29/11/2022).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui para pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut mempunyai peran berbeda-beda.
Di antaranya, AN, AA, dan AF yang menganiaya korban menggunakan celurit hingga klewang hingga mengalami luka sabetan senjata tajam di dada, punggung, serta tangannya.

Selain itu, MF berperan melempar batu, dan MS, C, serta IK merupakan joki yang mengendarai sepeda motor yang turut diamankan sebagai barang bukti.
"Kejadian ini diawali bentrokan antarkelompok pemuda di lokasi korban ditemukan, tepatnya di fly over Desa/Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon," kata Arif Budiman.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata tajam, dua batang bambu, selongsong kembang api, tiga unit sepeda motor, dan lainnya.
Baca juga: Pemuda Majalengka yang Terkapar Berdarah di Jalan Raya Cirebon-Bandung Ternyata Korban Perkelahian
Arif menyampaikan, jajarannya bertindak cepat setelah menerima laporan itu pada Minggu pagi kira-kira pukul 04.20 WIB, dan tiba di lokasi kejadian dalam waktu 10 menit.
Tujuh pemuda itu dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk identitas korbannya adalah pelajar berusia 16 tahun dan tercatat sebagai warga Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka," ujar Arif Budiman.
Ditemukan di Pinggir Jalan
Warga Kabupaten Majalengka yang ditemukan di Jalan Raya Cirebon-Bandung, Desa/Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, ternyata korban bentrokan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, bentrokan itu melibatkan dua kelompok pemuda yang diduga menggunakan senjata tajam.