Bapem Perda Kerjasama dengan Kesbangpol Jabar dalam West Java International Forum For Democracy
Bapem Perda Kerjasama dengan Kesbangpol Jabar dalam West Java International Forum For Democracy
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) bekerjasama dengan Kesbangpol Jawa Barat menggelar West Java International Forum For Democracy From Declining and The Future of Local Politic.
Ketua BAPEMPERDA [Provinsi Jawa Barat, H M Achdar Sudrajat S Sos mengatakan, West Java International Forum For Democracy menjadi tonggak baru dan komitmen yang lebih besar dari DPRD Provinsi Jawa Barat untuk kemajuan demokrasi bagi bagi provinis, bangsa maupun dunia.
"Sungguh suatu kehormatan dan keistimewaan bagi saya untuk menyampaikan kata sambutan pada acara West Java International Forum For Democracy ini. Semoga acara ini dapat menjadi investasi kita untuk masa depan demokrasi yang lebih cerah," kata Achdar Sudrajat.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan bekerja demi terlaksananya acara West Java International Forum For Democracy yang baru pertama kali digelar ini.

Dalam sambutannya, Achdar Sudrajat mengatakan, seperti yang dijelaskan dalam banyak laporan bahwa selama beberapa tahun terakhir demokrasi telah mengalami kemunduran di seluruh dunia.
Menurutnya masa depan demokrasi masih belum pasti dan bergantung pada banyak variabel sosial politik.
"Begitu juga di Jawa Barat, kita juga menghadapi beberapa kelompok masyarakat yang menjauh dari prinsip-prinsip demokrasi. Seperti tidak menghargai hak azasi manusia, polarisasi yang tidak perlu, dan pesatnya berita bohong di era digital yang kita hadapi saat ini," kata Achdar Sudrajat.
Namun demikian, katanya, justru pada saat-saat sulit seperti ini pihaknya mengajak untuk tetap memegang teguh komitmen menjaga, merawat, dan meningjkatkan kualitas demokrasi.
Dalam konteks tugas dan kewananganya sebagai Ketua BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jawa Barat yang menjalankan salah satu fungsi DPRD yakni fungsi legislasi melalui pembentukan peraturan daerah.
"Saya informasikan bahwa pembentukan peraturan daerah dipengaruhi dinamika politik nasional dan daerah, serta seringkali dibentuk untuk menyelesaikan isu yang berkembang. Dengan dengan demikian peraturan daerah adalah instrumen hukum yang cukup efektif bagi masyarakat di daerah untuk meningkatkan kesejahteraan memperoleh hak-hak publik, menerima jaminan bahwa pemerintah daerah akan melaksanakan kewajiban untuk memenuhi pelayanan publik serta menunjukkan bahwa proses demokratisasi berjalan dengan baik," Katanya.
Saat ini pihaknya di DPRD Jawa Barat bersama Gubernur sedang serius berupaya meningkatkan kualitas demokrasi dansaat ini secara keseluruhan terdapat 49 Raperda yang dibentuk selama periode tahun 2019-2023.
Beberapa bahkan telah disetujui dan sisanya sedang dalam pembahasan bersama pihak eksekutif.
"Jumlah yang besar memang, hal ini membuat kerja keras kami mendapat apresiasi. Dari laporan terbaru Badan Pusat Statistik tentang indeks demokrasi Indonesia- Jawa Barat khususnya di dalam indikator kinerja legislatif. Kami tentu bangga karena skor kinerja DPRD mendapat nilai sempurna dalam indeks tersebut Namun skor agregat untuk demokrasi Jawa Barat masih dalam kategori sedang ini, menandakan bahwa Jawa Barat perlu memperbaiki beberapa aspek lainnya. Untuk itu sebagai ketua BP Perda saya terpacu untuk bekerja lebih keras lagi memperbaiki apa yang kurang tentunya melalui kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat di tahun-tahun mendatang," katanya.

Menurutnya, pembentukan peraturan daerah pada hakekatnya merupakan implementasi peningkatan demokratisasi sesuai prinsip-prinsip demokrasi yang menghormati hak asasi manusia dan kesetaraan bagi seluruh elemen masyarakat karena pembentukan Peraturan Daerah memerlukan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapannya.
Oleh karena itu keterlibatan masyarakat sebagai subjek dan objek pengaturan termasuk di dunia usaha dan kalangan akademis memiliki peran yang strategis dalam proses pembentukan Peraturan daerah sebagai aktualisasi dari hak dan kewajiban konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya.