Pelatih Badminton di Garut Edarkan Uang Palsu Ribuan Lembar, Digunakan untuk Ritual Penggandaan Uang

Ribuan lembar uang palsu tersebut dicetak pelaku untuk menipu dan diduga hendak menyebarkan uang palsu tersebut di waktu Natal dan tahun baru.

Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan jajarannya saat memperlihatkan ribuan lembar uang palsu dalam gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Garut, Minggu (20/11/2022). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Jaringan peredaran uang palsu diungkap Polres Garut. Dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang pelaku yang berprofesi sebagai tukang sablon dan pelatih badminton.

"Pelaku berinisial AL (47) berprofesi sebagai pelatih badminton dan DF (52) profesinya tukang sablon, mereka diamankan setelah kami mendapat laporan dari masyarakat adanya peredaran uang palsu," ujar AKBP Wirdhanto saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Garut, Minggu (20/11/2022).

Baca juga: Alibi Mahasiswa Bandung yang Beli iPhone Pakai Uang Palsu di Bandung Barat, Ngaku Ditipu Mertua

Ia menuturkan dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah dengan total 3 miliar beserta sejumlah alat produksinya.

Polisi juga mengamankan emas palsu yang terbuat dari kuningan yang hendak digunakan menipu oleh para pelaku.

"Ada 23 bundel uang pecahan seratus ribu yang kami sita, secara keseluruhan mencapai 3 miliar, kami juga menyita bahan polimer, printer besar, dan kepingan logam berupa kuningan. Termasuk bahan kimia seperti fosfor, tinta, dan sejumlah buku panduan," ucapnya.

AKBP Wirdhanto menjelaskan ribuan lembar uang palsu tersebut dicetak pelaku untuk melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Pelaku juga diduga hendak menyebarkan uang palsu tersebut di waktu Natal dan tahun baru.

"Ini diduga akan diedarkan pada Natal dan Tahun Baru. Selain secara parsial, ada juga iming-iming modus penggandaan uang menggunakan ritual," ungkap AKBP Wirdhanto.

Baca juga: COD-an HP di Garut Malah Dibawa Kabur, Pelaku Tega Tinggalkan Temannya, Ketahuan Bawa Uang Palsu

Polisi juga menyita tali pita untuk mata uang asing dan sejumlah senjata tajam berupa golok dan keris.

Kedua tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dan Pasal 26 Ayat 3 Pasal 36, Pasal 37 UU Mata Uang. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 100 M.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved