Bermodal Potongan Bambu, Pencuri Ini Curi Mobil dalam 1 Menit di Garut, Apes, Ketemu Polisi di Jalan
Pelaku akhirnya digiring ke Mapolres Garut untuk diperiksa, dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui merupakan seorang residivis asal Kabupaten Bandung
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI
Dua pelaku pencurian kendaraan di Kabupaten Garut berhasil diringkus Tim Sancang Polres Garut. Keduanya dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Garut, Jumat (18/11/2022).
"Peralatannya bermodalkan potongan bambu untuk membobol dashboard dan obeng untuk menghidupkan kendaraan," ucapnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terkait kejahatan pencurian kendaraan roda dua dan empat.
Warga menurutnya, harus mulai membiasakan mengunci secara ganda kendaraan.
"Terutama kunci roda, roda dua atau roda empat, itu lebih aman," ucap AKBP Wirdhanto.
Atas perbuatannya itu pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.(Tribun Jabar / Sidqi Al Ghifari)
Berita Tribunjabar.id lainnya di Google News