Residivis Asal Bandung Ini Apes, Kepergok Tim Sancang Polres Garut Saat Curi Mobil di Karangpawitan
Nasib apes dialami oleh AR alias O (45) seorang residivis yang kepergok mencuri mobil milik warga di wilayah Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Darajat Arianto
Laporan kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Nasib apes dialami oleh AR alias O (45) seorang residivis yang kepergok mencuri mobil milik warga di wilayah Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Awalnya pelaku kepergok oleh warga, kemudian lari menyelamatkan diri.
Tidak jauh dari lokasi kejadian, pelaku berpapasan dengan Tim Sancang Polres Garut yang sedang melakukan patroli.
"Kejadiannya pada Kamis 3 November, saat yang bersangkutan sedang melakukan (pencurian). Saat kabur pelaku berpapasan dengan Tim Sancang yang akhirnya dikejar dan berhasil menangkap pelaku," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat gelar perkara di Mapolres Garut, Jumat (18/11/2022).
Pelaku akhirnya digiring ke Mapolres Garut untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui merupakan seorang residivis asal Kabupaten Bandung.
Baca juga: Curi Motor di Acara Hiburan Milangkala Pangandaran Kepergok Pemilik, 1 Orang Nyaris Dihakimi Massa
Dari pengakuan pelaku, ia baru saja melakukan pencurian, namun hal tersebut tidak dipercaya oleh polisi.
"Ketidakpercayaan kami mendasar karena pelaku ini residivis pada tahun 2017 dalam sangkaan yang sama, pelaku ini bisa saja berkaitan dengan sindikat pencuri mobil pikap di luar daerah," ucap AKBP Wirdhanto.

Ia menuturkan pelaku ini piawai dalam membobol mobil curiannya.
Tidak perlu waktu banyak, dalam beberapa menit saja pelaku bisa membawa mobil curiannya.
"Peralatannya bermodalkan potongan bambu untuk membobol dashboard dan obeng untuk menghidupkan kendaraan," ucapnya.
Selain AR, polisi juga meringkus DM (52), pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
Atas perbuatannya itu kedua pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.