Ditegur Bupati, Satpol PP Cianjur Cabut Stiker Dalam Pengawasan di Kedai Kopi Asal Amerika Serikat

Satpol PP Kabupaten Cianjur mencabut stiker "Dalam Pengawasan" yang dipasang di kedai kopi asal Amerika Serikat di Jalan Dr Muwardi.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
Dok. Satpol PP Cianjur
Satpol PP Kabupaten Cianjur mencabut stiker "Dalam Pengawasan" yang dipasang di kedai kopi asal Amerika Serikat di Jalan Dr Muwardi, Jumat (18/11/2022). 

Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satpol PP Kabupaten Cianjur mencabut stiker "Dalam Pengawasan" yang dipasang di kedai kopi asal Amerika Serikat di Jalan Dr Muwardi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadhi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan beberapa dinas terkait, atas pencabutan stiker tersebut.

"Saya sudah cek ke sejumlah dinas terkait. Jadi beberapa berkasnya memang sudah ada, meski persyaratan lainnya masih ditempuh, dan pemasangan stiker itu karena adanya kesalahpahaman," kata dia saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).

Kedai kopi tersebut, kata dia, dalam Online Single Submission (OSS) memiliki izin berusaha berbasis risiko rendah sehingga cukup dengan Nomer Induk Berusaha (NIB).

"Karena telah memiliki NIB, jadi kedai kopi itu sudah bisa menjalankan kegiatan operasionalnya, sambil menunggu beberapa persyaratan yang harus dilengkapi," ujarnya.

Baca juga: Bupati Cianjur Akan Beri Sanksi Satpol PP yang Pasangi Stiker Dalam Pengawasan di Kedai Kopi

Menurut Hendri, persyaratan yang telah dimiliki tersebut di antaranya yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sedangkan Setifikat Laik Fungsi (SLF) tengah diproses.

"Saat ini perusahaan itu mengantongi izin toko, untuk izin kedainya masih dalam proses. Terkait dengan Analisis Dampak Lingkungan (Andalallin) masih menunggu SLF," katanya.

Selain itu, Hendri mengaku tidak mengetahui adanya sidak yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Cianjur.

"Saya baru mengetahui adanya sidak itu ketika ramai dan dihubungi petugas yang ikut. Sedangkan dari dinas lainya pun yang datang semua staff," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Cianjur Herman Suherman akan memberikan sanksi terhadap Satpol PP karena memasang stiker dalam pengawasan terhadap kedai kopi yang baru diresmikannya.

"Ini semua hanya miskomunikasi saja, semuanya sudah selesai," kata Herman pada wartawan di gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (17/11/2022).

Seharusnya, lanjut Herman, Satpol PP harus memastikan terlebih dulu terkait dengan kelengkapan perizinan kedai kopi tersebut.

"Kemarin sudah saya tanya, seharusnya cek dan ricek dulu yang jelas, jangan geradak-geruduk seperti itu dan itu tidak ada izin dari saya," kata.

Baca juga: Peresmian Dihadiri Bupati Cianjur, Satpol PP Peringatkan Kedai Kopi Starbucks, Izinnya Tak Lengkap

Herman menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap Satpol PP, dan akan segera menurunkan Inspektorat Daerah (Itda).

"Akan saya tegur dan beri sanksi, inspektorat akan saya turunkan," ujarnya. (*)

Silakan baca berita-berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved