Bupati Cianjur Akan Beri Sanksi Satpol PP yang Pasangi Stiker 'Dalam Pengawasan' di Kedai Kopi

Herman menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap Satpol PP, dan akan segera menurunkan Inspektorat Daerah

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Bupati Cianjur Herman Suherman akan memberikan sanksi terhadap Satpol PP karena memasang stiker dalam pengawasan terhadap kedai kopi yang baru diresmikanya. 

Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Bupati Cianjur Herman Suherman akan memberikan sanksi terhadap Satpol PP karena memasang stiker dalam pengawasan terhadap kedai kopi yang baru diresmikanya.

"Ini semua hanya miskomunikasi saja, semuanya sudah selesai," kata Herman pada wartawan di gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (17/11/2022).

Seharusnya, lanjut Herman, Satpol PP harus memastikan terlebih dulu terkait dengan kelengkapan perizinakan kedai kopi tersebut.

Baca juga: Peresmian Dihadiri Bupati, Starbucks Cianjur Diberi Peringatan Oleh Satpol PP, Izinnya Tak Lengkap

"Kemarin sudah saya tanya, seharusnya cek dan ricek dulu yang jelas, jangan gradak-gruduk seperti itu dan itu tidak ada izin dari saya," kata.

Herman menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap Satpol PP, dan akan segera menurunkan Inspektorat Daerah (Itda).

"Akan saya tegor dan beri sanksi, inspektorat akan saya turunkan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kedai kopi Starbuck di Jalan Dr. Muwardi, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, dipasangi stiker Dalam Pengawasan.

Peringatan pemasangan stiker tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Cianjur, karena belum memiliki sejumlah persyatan izin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadhi mengatakan, pihaknya memberikan peringatan terhadap kedai kopi itu, karena belum menempuh sejumlah izin.

"Kedai kopi itu belum memilik izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal lalin), dan izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF), sehingga kita memasangi stiker dalam pengawasan. Izin yang mereka miliki itu toko, padahalkan ini kendai kopi, jadi harus diurus dulu izinnya," kata dia.

Sedangkan kata dia, untuk perizinan lainya yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan operasional lainnya telah ada.

"Peringatan yang diberikan kepada pihak kedai kopi itu berlaku untuk 30 hari, namun berdasarkan keteragan dari pihak pengelola kedai tersebut izinnya sedang diproses, kita akan tunggu," kata dia.

Baca juga: Peresmian Dihadiri Bupati, Starbucks Cianjur Diberi Peringatan Oleh Satpol PP, Izinnya Tak Lengkap

Ia menegaskan, pemberian stiker dalam pengawasan itu dilakukan bukan untuk mempersulit para investor di Cianjur.

Namun pemilik modal atau investor harus mentaati mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved