Polisi Berhasil Tangkap Seorang Perempuan yang Menipu Ratusan Mahasiswa IPB Sehingga Terjerat Pinjol

"(Ditagih debt collector) tetep, tapi belum sampai ke rumah, tapi terus diteror dari chat, dari telepon"

Editor: Adityas Annas Azhari
istimewa
Langkah Mudah Periksa Pinjol Legal atau Ilegal lewat WhatsApp hingga Situs OJK 

SN dan rekan-rekannya akhirnya berniat untuk lapor ke polisi karena dirinya pun merasa tertipu setelah menyadari SAN terduga pelaku ini selalu mengulur waktu pembayaran yang dijanjikan.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjaman Online, Ternyata Begini Kejadiannya

Sejak Agustus 2022 sampai November 2022 ini, kata SN, belum ada keuntunga sama sekali seperti yang SAN janjikan. Utang pinjaman SN dari beberapa aplikasi pinjol dari permasalahan ini pun membengkak menjadi Rp 14 Juta.

"(Ditagih debt collector) tetep, tapi belum sampai ke rumah, tapi terus diteror dari chat, dari telepon," kata SN.

Selain SN dan teman-temannya, para korban juga tersebar di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.

Baca juga: IPB University Buka Posko Pengaduan untuk Mahasiswanya yang Terjerat Pinjol. Jumlahnya Ratusan

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan dari 311 korban, kerugian mencapai Rp 2,1 miliar. "Total uang dari para korban yang tertipu kurang lebih sebesar Rp 2,1 Miliar dari 311 orang korban ini,"

AKBP Ferdy Irawan. Ferdy menjelaskan dalam kasus ini sebenarnya adalah terkait kerja sama antara korban dan terlapor atau pelaku. Terlapor menawarkan kerja sama usaha online dengan janji bagi hasil sebesar 10 persen.

"Tetapi syarat yang disampaikan terlapor ini bahwa pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman online," katanya.

Hasil pinjaman tersebut diserahkan kepada terlapor atau yang berinisial SAN ini. Namun janji bagi hasil 10 persen tak kunjung dibayarkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pelaku Penipuan 116 Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved