Masih Ingat dengan Subchi? Anak Kiai yang Terjerat Kasus Rudapaksa Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijadwalkan menggelar sidang vonis kepada terdakwa Moch Subchi Azal Tsani, Kamis (17/11/2022).

Editor: Giri
Cover youtube
Moch Subchi Azal Tsani yang sempat menjadi DPO kasus rudapaksa santriwati menjalani sidang pada Kamis (17/11/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya, dijadwalkan menggelar sidang vonis kepada terdakwa Moch Subchi Azal Tsani, Kamis (17/11/2022).

Sidang itu dihadiri massa dari sejumlah elemen. Mereka menggelar aksi damai di depan PN.

Mereka meminta majelis hakim memberikan putusan hukum yang adil kepada Subchi yang menjadi terdakwa kasus pencabulan santriwati.

Subchi merupakan anak kiai pemilik pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.

Massa yang melakukan aksi damai di PN Surabaya mengenakan atribut berupa ikat kepala berwarna merah.

Massa duduk sambil menyanyikan dukungan untuk Subchi, terdakwa kasus pencabulan santriwati.

Di tengah-tengah massa, ada kelompok lintas agama, masing-masing tokoh agama membacakan doa agar Subchi dibebaskan.

Mereka juga menyalakan dupa dan tumpeng sebagai pelengkap doa.

Baca juga: Oknum Jaksa Lakukan Pelecehan Sesama Jenis pada 4 Remaja di Jombang, Korban Dijual Kakak Kelas

Aksi massa tersebut menyebabkan lalu lintas di Jalan Arjuno Surabaya tersendat.

Di depan pintu masuk PN Surabaya, petugas keamanan terlihat menyeleksi ketat pengunjung yang masuk.

Mereka melarang peserta aksi untuk masuk ke area PN Surabaya.

Sementara itu, sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan untuk Bechi sedang berlangsung di ruang Cakra PN Surabaya.

Tidak seperti pada proses sidang sebelumnya, sidang kali ini digelar terbuka untuk umum.

Para orang tua santri Ponpes Asshiddiqiyah Jombang banyak menjemput anaknya pasca Mas Bechi DPO kasus pencabulan ditangkap polisi, Kamis (7/7/2022).
Polisi mengepung pondok pesantren saat akan menangkap Moch Subchi Azal Tsani, Kamis (7/7/2022). (TRIBUNJATIM.COM/MOHAMMAD ROMADONI)

Subchi, putra seorang kiai sebuah pesantren ternama di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang Jawa Timur, dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.

Baca juga: Pencabutan Izin Pondok Pesantren Milik Orang Tua Mas Bechi di Jombang Dibatalkan, Ini Alasannya

Tuntutan untuk Subchi dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam sidang 10 Oktober 2022.

Subchi disebut melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan.

Pasal 285 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.

"Kami beri tuntutan maksimal karena jaksa sudah membuktikan dakwaan dalam persidangan," terang Mia Amiati seusai pembacaan tuntutan saat itu.

Subchi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Subchi di pesantren tempat dia tinggal.

Baca juga: Mas Bechi Anak Kiai Jombang Akan Dipenjara hingga Kakek-kakek? Ini Pasal yang Dipakai Menjeratnya

Saat itu, Subchi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kala Emak-Emak Kawal Sidang Vonis Subchi di Pengadilan Negeri Surabaya"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved