Mas Bechi Anak Kiai Jombang Akan Dipenjara hingga Kakek-kakek? Ini Pasal yang Dipakai Menjeratnya
Pasal berlapis diberlakukan untuk menjerat Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi. Dia merupakan anak kiai Jombang, Jawa Timur.
TRIBUNJABAR.ID - Pasal berlapis diberlakukan untuk menjerat Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi. Dia merupakan anak kiai Jombang, Jawa Timur, yang terseret kasus tindak asusila di pondok pesantren orang tuanya.
Pondok pesantren milik orang tuanya adalah Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Saat ini, Kementerian Agama telah membekukan pondok pesantren itu.
Dikutip dari TribunJatim.com, Mas Bechi dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun.
Selain itu, dia akan dikenakan pasal 289 KUHP dengan kategori tindak pidana pencabulan yang masa hukumannya selama 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
"Kami melihat terlebih dahulu proses persidangannya seperti apa. Dari situ bisa menjadi proses pembuktian. Kami sudah mempelajari berkas perkara, dituangkan dalam surat dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, Senin (11/7/2022).

Mia menjelaskan, memberatkan atau meringankan hukuman bagi pelaku nantinya bergantung pada alat bukti atau saksi saat proses pemeriksaan berlangsung.
"Kalau jaksa akan memberikan tuntutan maksimal 12 tahun. Di sini yang bisa kami tangani, korban dari pemberkasan di penyidik hanya satu karena yang lain menarik diri dari awal. Jadi korban itu betul-betul bisa diproses dan ada pembuktiannya," ujar Mia.
Baca juga: KRONOLOGI Pemotor Todongkan Pisau yang Langsung Dibalas Polisi dengan Todongan Pistol
"Yang dijadikan dalam proses perkara hanya satu, dan itu yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari ponpes, jadi dia punya keberanian untuk mengungkap segalanya," imbuh dia.
Mia melanjutkan, pihaknya akan berupaya untuk mencari dan menggali kesaksian lain terkait dugaan kasus pencabulan yang menjerat Mas Bechi.
"Kami akan memohon kepada majelis untuk menambahkan saksi tambahan. Nanti lihat bagaimana prosesnya di pengadilan," ucapnya.
Sebelumnya, Mas Bechi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga melakukan tindak pemerkosaan dan pencabulan, dijemput paksa pihak kepolisian di Ponpes Shiddiqiyyah.
Baca juga: Ini Menu Latihan Persib Bandung Jelang Hadapi Pasukan Djadjang Nurdjaman di Pakansari Besok
Proses penjemputan berjalan alot, sempat diadang massa yang terdiri dari santri dan simpatisan Mas Bechi, polisi baru berhasil membawa tersangka setelah 15 jam proses negosiasi.
Seusai ditangkap, Mas Bechi kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Jumat (8/7/2022) dini hari.
"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan Medaeng," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat (8/7/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com