Masih Ingat dengan Subchi? Anak Kiai yang Terjerat Kasus Rudapaksa Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijadwalkan menggelar sidang vonis kepada terdakwa Moch Subchi Azal Tsani, Kamis (17/11/2022).
Tuntutan untuk Subchi dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam sidang 10 Oktober 2022.
Subchi disebut melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan.
Pasal 285 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.
"Kami beri tuntutan maksimal karena jaksa sudah membuktikan dakwaan dalam persidangan," terang Mia Amiati seusai pembacaan tuntutan saat itu.
Subchi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Subchi di pesantren tempat dia tinggal.
Baca juga: Mas Bechi Anak Kiai Jombang Akan Dipenjara hingga Kakek-kakek? Ini Pasal yang Dipakai Menjeratnya
Saat itu, Subchi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kala Emak-Emak Kawal Sidang Vonis Subchi di Pengadilan Negeri Surabaya"