Kamis, 9 April 2026

Hakim yang Putus Kasus Binomo Indra Kenz Jadi Sasaran Korban, Dianggap Mengada-ada

Hakim yang menyidangkan kasus binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kenz menjadi sasaran kekecewaan para korban.

Editor: Giri
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Para korban meluapkan kekecewaan saat sidang vonis kasus Indra Kenz di PN Tangerang, Senin (14/11/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, TANGERANG - Hakim yang menyidangkan kasus binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kenz menjadi sasaran kekecewaan para korban.

Sebab, harta sitaan dari Indra Kenz diserahkan ke negara, bukan dibagikan ke para korban.

Lebih dari itu, hakim menilai para korban sedang berjudi saat bermain Binomo.

Hakim menyampaikan itu saat pembacaan putusan kasus investasi bodong binary option Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Atas hal itu, Ketua Paguyuban Korban Binomo, Maruna Zara, mengatakan, hakim sungguh keterlaluan dan tidak sesuai konteks laporan yang mereka buat.

“Hakim ini mengada-ada. Terakhir ini dia bilang ada pelanggaran korban yaitu konsorsium 303 gitu ya, padahal itu enggak ada. Tapi itu dipaksakan di dalam putusan vonis, sehingga dia beralasan supaya itu (seluruh aset Indra Kenz) ditarik ke negara,” kata Maru kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2022).

Dengan dalih adanya pelanggaran perjudian yang dilakukan oleh para korban atau trader Binomo tersebut, hakim memutuskan, semua aset yang disita dari Indra Kenz akan dikembalikan kepada negara.

Tidak ada ganti rugi untuk para korban pelapor dalam perkara ini.

Baca juga: Kasus Binomo Indra Kenz, Ini Alasan Pihak Indra dan JPU Lakukan Banding Putusan Vonis

Menurut para korban, perkara yang dipersoalkan oleh mereka adalah terdakwa Indra Kenz yang telah mengajak dan mengenalkan para korban untuk trading, bukan judi.

Padahal, kata Maru, hakim sendiri sebenarnya sudah menyebutkan berbagai pasal-pasal yang dilanggar oleh Indra Kenz.

Seperti pasal-pasal terkait penipuan, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang.

“Hakim ini enggak punya akhlak dan mata hati mereka telah dibutakan oleh uang,” ucap dia.

Sebelumnya, kuasa hukum para korban, Irsan Gusfrianto, juga mengatakan, pertimbangan hakim tersebut merupakan sesuatu yang keliru.

"Salah satu pertimbangan majelis hakim tadi bahwa korban ini dianggap bermain judi, perlu diketahui terdakwa memperkenalkan para korban ini dengan trading, bukan judi," kata Irsan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.

Baca juga: Bukan Kasus Korupsi, Mengapa Aset Indra Kenz Disita Negara? Ini Penjelasan Hakim

"Jadi kami menganggap pertimbangan majelis hakim salah alamat, sehingga para korban kecewa dengan putusan itu," imbuh dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved