Kasus Binomo Indra Kenz, Ini Alasan Pihak Indra dan JPU Lakukan Banding Putusan Vonis
Bukan cuma Indra Kesuma alias Indra Kenz yang mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
TRIBUNJABAR.ID, TANGERANG - Bukan cuma Indra Kesuma alias Indra Kenz yang mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
Pihak jaksa penuntut umum (JPU) juka akan menempuh jalan yang sama.
Indra Kenz merupakan terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo.
Dia divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memutuskan bahwa seluruh aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz akan diserahkan ke negara, bukan kepada korban.
Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022).
Dari hasil putusan tersebut, kedua belah pihak, yakni Indra Kenz dan JPU, diberikan kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari.
Kuasa hukum Indra Kenz akan banding Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, mengatakan, vonis dari majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
"Dalam putusan ini kita akan mengajukan upaya hukum banding karena kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan Indra Kenz," kata Brian seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.
Baca juga: Bukan Kasus Korupsi, Mengapa Aset Indra Kenz Disita Negara? Ini Penjelasan Hakim
Brian menjelaskan, banyak poin yang membuat pihaknya yakin untuk mengajukan banding atas putusan hakim.
Hal yang paling menjadi sorotan adalah keputusan hakim yang mendakwa Indra Kenz ikut menikmati uang dari kerugian investasi para korban.
"Yang penting bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang daripada trader-trader ini. Kedua, jelas bukti-bukti persidangan ini dikesampingkan oleh majelis hakim," kata Brian.
Brian merasa pihaknya sudah memaparkan dalam persidangan bahwa tidak ada uang korban yang mengalir ke rekening Indra.
Brian menegaskan, seluruh uang korban didepositokan ke rekening Binomo, bukan terdakwa.
"Dalam pembuktian yang kami ajukan, terdapat akun (milik Indra Kenz) yang isinya hanya senilai Rp 3,5 miliar atau 231 ribu USD. Tidak ada nama-nama korban yang jadi referral Indra," jelas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/korban-binomo-indra-kenz.jpg)