Mayat di Jalan Kota Bandung
Pelaku Begal di Cibeureum Kota Bandung Diringkus Polisi di Cianjur, Korban Dipepet dan Ditendang
Pelaku begal di Cibeureum, Jalan Sudirman Kota Bandung, berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Bandung Kulon kurang dari 5 jam setelah kejadian
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Pelaku begal di Cibeureum, Jalan Sudirman Kota Bandung, berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Bandung Kulon.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, pelaku berhasil diringkus tak lama setelah kejadian.
"Kecepatan dari anggota Polsek dan olah TKP melakukan pengejaran pada pelaku, kurang dari lima jam pelaku ini berhasil ditangkap anggota Polsek Bandung Kulon dan sekarang dalam proses penyelidikan," ujar Aswin, saat ekspose di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (16/11/2022).
Kedua pelaku, kata dia, masing-masing- berinisial inisial GA (19) dan AN (20).
Keduanya diamankan anggota Polsek Bandung Kulon di daerah Cianjur.
Adapun kronologisnya, kata dia, saat itu korban hendak pergi ke daerah Cimahi.
Saat melewati Jalan Sudirman, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang berjumlah dua orang.
Baca juga: Saksi Sebut Ada Luka Tusuk di Mayat Laki-laki yang Ditemukan di Pinggir Jalan Cibeureum Kota Bandung
"Pelaku ini dua-duanya membawa senjata tajam, pelaku memepet dan menendang motor korban, karena korban melawan, pelaku kemudian menusukan pisau," katanya.
Setelah korban terjatuh, pelaku langsung membawa sepeda motor dan dompet korban lalu meninggalkan lokasi kejadian.
"Tidak lama, korban ditemukan warga dan kemudian dilaporkan oleh masyarakat ke Polsek Bandung Kulon," ucapnya.
Korban diketahui beinisial MM dan DA, keduanya meninggal dunia di tempat.
Bahkan, kata dia, satu korban sempat terlindas mobil.
"Jadi, menurut saksi di TKP ini bahwa saat korban ditusuk jatuh ke jalan, kemudian ada kendaraan lewat melindas salah satu korban sehingga korban yang terlindas MM meninggal dunia," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.