IPB University Buka Posko Pengaduan untuk Mahasiswanya yang Terjerat Pinjol. Jumlahnya Ratusan

Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) University terjerat pinjol alias pinjaman online.

istimewa
Langkah Mudah Periksa Pinjol Legal atau Ilegal lewat WhatsApp hingga Situs OJK. Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) University terjerat pinjol alias pinjaman online. 

TRIBUNJABAR.ID - Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) University terjerat pinjol alias pinjaman online.

Hingga Selasa (15/11), mereka yang terjerat pinjol mencapai 126 orang.

Mereka terjerat pinjol lantaran tertipu modus pencairan dana melalui aplikasi belanja yang ternyata dibayar menggunakan pinjol. Jumlahnya fantastis, Rp 2,3 miliar.

Silvia, salah seorang korban, mengatakan peristiwa ini berawal saat ia bersama teman-temannya hendak mencari sponsor untuk kegiatan mahasiswa di kampus.

Baca juga: Puluhan Orang Melapor ke Polres Tasikmalaya Akibat Tipuan Investasi Bodong, Dana Dihimpun Via Pinjol

Saat itu, Silvia dikenalkan dengan salah satu senior di kampusnya yang memiliki bisnis daring di beberapa platform e-commerce.

"Kita ketemuan sama A, kakak leting. Dari situ dibuatkan akun pinjaman online yang terhubung dengan salah satu e-commerce," ujar Silvia, Selasa(15/11).

Dari situ lanjut Silvia, ia diarahkan untuk membeli laptop dengan pinjaman online tadi. Ia dijanjikan 10 persen dari transaksi tersebut.

"Jadi kita beli pakai aplikasi pinjol. Kalau misalnya beli harganya Rp 3 juta, kita dapat Rp 300 ribu. Uang Rp 300 ribu itu yang dipakai untuk mendanai kegiatan mahasiswa," ujarnya.

Baca juga: Legislator Milenial Golkar Puteri Komarudin: Pinjol Ilegal Harus Diberantas

Sebulan berlalu Silvia mendapat kabar bahwa ada beberapa mahasiswa lain yang tidak dibayarkan pinjaman onlinenya oleh A, termasuk dirinya. Total saat itu ada Rp 14 juta.

"Kita langsung berniat membuat laporan ke polisi karena kita merasa ditipu. Dia selalu mengundur-ngundur waktu untuk pembayarannya. Bulan depan, bulan depan, dan tidak dibayar sampai sekarang. Ini sudah berjalan selama 3 bulan dari bulan Agustus, September sampai bulan November ini. Belum ada pembayaran sama sekali dari A. Akun saya belum dibayar," ujarnya.

Sejumlah mahasiswa IPB dibantu Karukunan Warga Bogor (KWB) akhirnya berinisiatif menghimpun informasi mengenai korban jeratan pinjol tersebut.

Total sementara ada 311 orang korban, dan sebanyak 126 di antaranya mahasiswa IPB. Total uang yang dipinjam sebesar Rp 2.382.289.017.

Baca juga: Warga Indramayu Diminta Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak, Segera Lakukan Ini Agar Tak Jadi Korban

"Kita diteror via chat ada juga yang didatangi rumahnya, sementara A enggak tahu sekarang di mana, tapi kita tetap terus hubungi dia," ujarnya.

Rektor IPB, Arif Satria, menuturkan pihak kampus telah mempelajari kasus ini dan telah mengambil langkah cepat untuk menanganinya.

"Pertama, membuka posko pengaduan. Kedua, memilah-milah tipe kasus yang ada. Saat ini sedang kami petakan tipe masalahnya," kata Arif di Bogor.

IPB University juga mempersiapkan bantuan hukum untuk mahasiswa IPB yang tertipu usaha online dalam kasus pinjaman online ini.
Terakhir, IPB akan melakukan upaya peningkatan literasi keuangan untuk para mahasiswa.

Arif menyebutkan pihak IPB pun sedang dalam komunikasi dengan para mahasiswi dan mahasiswa yang diduga terjerat kasus tersebut.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan Polresta Bogor Kota telah menerima dua laporan polisi dari mahasiswa IPB University terkait kasus ini.Mereka juga menerima 29 laporan dalam bentuk pengaduan.

Terlapor atas kasus ini, kata Ferdy, berinisial SAN, dan dia bukan mahasiswa.

Ferdy mengatakan kasus ini berawal dari kerja sama antara korban dan terlapor atau pelaku. Terlapor menawarkan kerja sama usaha online dengan janji bagi hasil sebesar 10 persen.

"Tetapi syarat yang disampaikan terlapor ini, pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman online," katanya.

Hasil pinjaman tersebut diserahkan kepada terlapor atau yang berinisial SAN ini, namun janji bagi hasil 10 persen tak kunjung dibayarkan. Untuk terlapor, kata dia, untuk sementara ini masih diselidiki keberadaannya. (tribun network/fal/mam/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved