Puluhan Orang Melapor ke Polres Tasikmalaya Akibat Tipuan Investasi Bodong, Dana Dihimpun Via Pinjol

modus investasi bodong yang dilaporkan tersebut adalah upaya menghimpun dana dari para korban lewat aplikasi pinjaman online dengan janji keuntungan

Editor: Adityas Annas Azhari
istimewa
Langkah Mudah Periksa Pinjol Legal atau Ilegal lewat WhatsApp hingga Situs OJK 

TRIBUNJABAR.ID , TASIKMALAYA - Puluhan orang yang mengaku sebagai korban investasi bodong melapor ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, sejak Selasa (8/11/2022) hingga Kamis (10/11/2022).

Tercatat sudah 50 orang yang melapor selama tiga hari tersebut. Kerugian para korban itu beragam mulai Rp 8 juta, Rp 10 juta, Rp 20 juta, sampai ada yang ratusan juta rupiah per orangnya.

"Sejak hari Selasa (8/11/2022) ada yang datang ke kami 30 sampai 50 orang mengadukan karena menjadi korban investasi. Kami masih dalami itu. Memang ada yang setoran 10 juta, 20 juta per orangnya beragam," kata Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo di kantornya, Kamis (10/11/2020) sore.

Ilustrasi Dewan Komisioner OJK dan Investasi Bodong
Ilustrasi Dewan Komisioner OJK dan Investasi Bodong ()

Menurut AKP Ari Rinaldo, modus investasi bodong yang dilaporkan tersebut adalah upaya menghimpun dana dari para korban lewat aplikasi pinjaman online (pinjol) dengan dijanjikan keuntungan. Para korban pun tak kunjung mendapatkan keuntungan seusai hasil pinjamannya dan malah terus ditagih cicilan.

"Mereka pun sudah ada yang melapor sebagian ke Polsek Karangnunggal dan ke Polres. Kami pun meminta para korban untuk melengkapi bukti," katanya.

Baca juga: Pengakuan Bos Salon di Garut Usai Jadi Tersangka Investasi Bodong, Pantas Korban Rugi Miliaran

Salah satu korban, Asep asal Kabupaten Tasikmalaya, mengaku telah tertipu sebesar Rp 8 juta oleh pelaku. Asep mengatakan, dia bersama para korban lainnya dirayu lewat sebuah penawaran pembelanjaan online di sebuah aplikasi e-commerce terkenal.

“Penyelenggara (penipu) membagikan link pembelanjaan online melalui aplikasi Shopee dan Bukalapak dengan gunakan metode pembayaran Shopee Pay Letter, Shopee pinjam serta Akulaku,” kata Asep.

Baca juga: Mengapa Kasus Investasi Bodong yang Himpun Rp 37 T Dana Bisa Mandek? Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

Kemudian, kata Asep, identitas para korban dipakai untuk meminjam uang di beberapa aplikasi online shop berbeda.

Hasil pinjaman seluruhnya dibawa oleh pelaku dengan dalih berinvestasi dan dalam waktu dekat akan memiliki sejumlah keuntungan dari uang hasil pinjaman para korban itu.

"Sampai sekarang para korban uang hasil pinjamannya hilang dibawa pelaku dan keuntungan gak ada. Malah para korban jadi punya utang cicilan ke aplikasi pinjaman," kata dia.

Baca juga: Apa Itu NET89? Kasus Dugaan Investasi Bodong yang Menyeret Atta Halilintar Hingga Mario Teguh

Selain itu, tambah Asep, pelaku juga melakukan penggalangan investasi tas bermerek secara tunai saat limit pinjaman di aplikasi sudah habis.

Para korban ada yang tergiur dan menyetorkan uang puluhan hingga ratusan juta kepada pelaku. “Keuntungan yang dijanjikan dari penjualan tas itu Rp 20 ribu sampai Rp 80 ribu per satu tas. Tapi ternyata kena tipu juga akhirnya," kata Asep. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "50 Orang di Tasikmalaya Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong, Dijanjikan Untung Lewat Pinjol"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved