Farhan Sebut Peralihan TV Analog ke TV Digital Tak Bisa Dihindari

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menilai kebijakan Analog Switch Off (ASO) atau peralihan TV analog ke TV digital tak bisa dihindari di era dig

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Cikwan Suwandi
Anggota Komisi 1 DPR RI Muhammad Farhan saat diwawancara di sela vaksinasi Covid-19 di Karawang, Minggu (25/7/2021) 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menilai kebijakan Analog Switch Off (ASO) atau peralihan TV analog ke TV digital tak bisa dihindari di era digital.

ASO, menurutnya, memaksa semua lembaga penyiaran televisi menghentikan siaran analog. Sehingga, bandwidth (ruang frekeunsi) yang digunakan oleh lembaga penyiaran di frekuensi 700Mhz  jadi memiliki lebih banyak ruang frekeunsi untuk menambah kecepatan dan kapasitas koneksi internet di Indonesia.

"Kelebihan ruang frekuensi (bandwidth) ini yang disebut sebagai digital dividen yang akan mampu menumbuhkan ekonomi digital Indonesia sampai USD 30milliar sampai tahun 2030," kata Muhammad Farhan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Di Pangandaran, Gambar TV Digital dan TV Analog Sama-sama Banyak Semutnya

Farhan memastikan, masih ada warga yang memerlukan perangkat STB yang perlu didistribusikan dengan cepat.

Baca juga: Panglima TNI dan KSAD Akhirnya Duduk di Satu Meja, Farhan: I Feel Its Good

"Tetapi faktanya saat ini tidak ada lagi pesawat televisi analog yg diproduksi. Jadi pasti masyarakat yang membutuhkan pesawat televisi akan membeli pesawat televisi digital," katanya.

Pemberlakuan TV Digital dinilai sebagai bentuk pemerataan digitalisasi hingga pelosok se tanah air. ASO diketahui merupakan amanat dari UU Ciptaker yang harus dipenuhi oleh seluruh elemen mulai 2 November 2022.

Dia menyebut, jika ada yang keberatan terhadap ASO, seharusnya disampaikan sebagai judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seperti yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat yang mengerti proses hukum konstitusi dan demokrasi," ujarnya.

Menurutnya, jika ada lembaga penyiaran yang menolak ASO, seharusnya bisa ditempuh lewat jalur hukum.

"Bukan hak mereka lagi, tapi hak negara yang akan dimanfaatkan sebesar - besarnya untuk kepentingan Rakyat Indonesia sesuai UUD Negara RI tahun 1945," katanya.

Menurutnya, visi Presiden Jokowi untuk menjadikan ekonomi digital sebagai garda utama kemajuan Indonesia bisa gagal karena ada lembaga Penyiaran yang menolak ASO.

"Insha Allah Komisi 1 DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Menkominfo untuk memastikan realisasi ASO dan distribusi STB dengan sebaik2nya pada hari Selasa 22 November 2022. Karena digitalisasi penyiaran adalah kunci kemajuan Indonesia," terangnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved