Bupati Anne Gugat Cerai

Dedi Mulyadi Sindir Neng Anne Umrah Ajak Guru Ngaji: Guru Ngaji Seharusnya Tanya Saya sebagai Suami

Dedi juga menyindir guru ngaji istrinya yang tidak mendamaikan permasalahan keluarga.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
dok.dedi mulyadi
Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika saat sidang mediasi di Pengadilan Agama Purwakarta 

Sementara itu, Anne Ratna menjelaskan alasannya tetap melanjutkan proses perceraian dan mengungkap beberapa hal yang membuatnya mengajukan gugatan cerai.

Menurutnya, ada beberapa perbedaan yang membuatnya sering berselisih dengan Dedi Mulyadi.

"Materi gugatan saya selama beberapa tahun mengalami permasalahan, yaitu perselisihan dan cekcok serta perbedaan prinsip dari rumah tangga. Dari situlah terjadi cekcok dan terus menerus ya akhirnya gugatan cerai," jelasnya dikutip dari TribunPriangan.com.

Selain itu, ia menyebut ada kekerasan secara verbal yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi saat menjalani rumah tangga.

"Perselisihan itu pertama, adanya ketidakterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga, lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan seperti kewajiban menafkahi lahir dan batin, ketiga adanya kekerasan verbal atau KDRT psikis," terangnya.

Terkait upaya mediasi, Ambu Anne mengatakan jika tidak menemui kesepakatan dalam proses mediasi yang sudah dijalani.

Hanya kesepakatan terkait hak asuh anak yang menjadi hasil dari mediasi.

"Kami langsung agenda pembacaan materi gugatan. Tapi dari hasil proses mediasi, ada satu poin yang kemudian tidak masuk kategori gugatan cerai, yaitu hak asuh anak."

"Jadi tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak, anak boleh dalam pengasuhan kedua belah pihak," ujarnya.

Sebelumnya dalam sidang keempat pada Selasa (8/11/2022), Anne Ratna menegaskan tidak ingin mempertahankan keluarganya.

"Saya menyampaikan ke hakim mediator bahwa saya tidak membuka ruang untuk kesepakatan," tegasnya pada TribunJabar.id. (TribunPriangan.id/Deanza Falevi)

Berita Tribunjabar.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved