Penusukan di Gading Tutuka Bandung

Korban Akan Sebarkan Foto Pelaku Menjadi Alasan Mahasiswa Unpad Dihabisi Teman Sendiri

FA (24) tega menghabisi nyawa CAM (23) karena marah fotonya akan disebar.

Editor: Giri
Istimewa
Dalam hitungan jam, FA (24) pelaku penusukan di Kompleks Gading Tutuka, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, berhasil dibekuk jajaran Polresta Bandung. Tersangka menyebut sakit hati kepada korban sehingga melakukan penusukan, Jumat (11/11/2022). 

Kusworo mengatakan, warga menemukan korban bersimbah darah dan berteriak minta tolong.

Warga yang menjadi saksi tersebut juga melihat tersangka keluar rumah setelah melakukan pembunuhan dan pergi mengendarai sepeda motornya.

Baca juga: Kronologi Mahasiswa Unpad Jadi Korban Penusukan di Gading Tutuka Bandung, Pelaku Tertangkap

"Berdasarkan adanya hal tersebut saksi langsung melaporkan kepada Polsek Cangkuang. Kemudian Kapolsek Cangkuang menginformasikan kepada Polresta Bandung, terus dilakukan penyelidikan," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Setelah mendapatkan laporan, anggota Polresta Bandung langsung mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

"Kemudian mencatat keterangan dari saksi-saksi, membawa korban ke rumah sakit, dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku," jelasnya dikutip dari TribunJabar.com.

Barang bukti yang dimiliki pelaku sempat akan dihilangkan, namun berhasil diamankan petugas.

Barang bukti yang diamankan yakni pisau, sepeda motor, dan jaket ojek online.

Baca juga: VIDEO - BREAKING NEWS Ayah Korban Penusukan di Gading Tutuka Bandung Sebut Pelaku Sudah Tertangkap

"Tersangka mencoba menghilangkan barang bukti motor dan sajamnya. Namun berhasil kita amankan barang buktinya, berupa sepeda motor, senjata tajam yang dibeli melalui Tokopedia, dan jaket ojek online yang dia beli di Tokopedia," ucapnya.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.

"Atas perbuatannya diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," jelas Kusworo. (*) 

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved