Upah Minimum Buruh di Kota atau Kabupaten Idealnya Naik Hingga 30 Persen
idealnya kenaikan UMK antara 20-30 persen, itu kenaikan yang realistis dengan kondisi sekarang. Kalau kenaikan 13 persen itu adalah angka minimal
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Komite Pemulihan Ekonomi Daerah (KPED) Jawa Barat menilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 idealnya naik 20-30 persen karena jika melihat kondisi sekarang angka tersebut cukup realistis.
Kenaikan itu, didasarkan pada tiga faktor yakni inflasi makanan dan minuman yang mencapai 15 persen, inflasi transportasi mencapai 50 persen imbas dari kenaikan BBM di tahun ini, dan tentunya inflasi tempat tinggal yang mencapai 10 persen.
Anggota KPED Jabar, Divisi Ketenagakerjaan, Asep Hendra Maulana, mengatakan, selain beberapa faktor tersebut, inflasi upah minimum pascakenaikan upah minimum pemerintah mencapai 6,5-7 persen sehingga dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi 3-5 persen jika acuannya memakai yang dua komponen maka kenaikan upahnya harus 25 persen, tetapi jika memakai tiga komponen itu naiknya 25-30 persen.

"Jadi idealnya kenaikan UMK antara 20-30 persen, itu kenaikan yang realistis dengan kondisi sekarang. Kalau kenaikan 13 persen itu adalah angka minimal," ujar Asep Hendra Maulana di Padalarang, Rabu (9/11/2022).
Untuk itu, pemerintah daerah harus sudah memikirkan tentang kenaikan UMK tahun 2023 bagi kalangan pekerja karena itu menjadi harapan buruh setelah selama pandemi Covid-19 tidak ada kenaikan upah karena pertimbangan kondisi ekonomi yang kurang baik.
Baca juga: Buruh Bandung Ingin UMK Naik Lebih dari 13 Persen, 17 November Akan Unjuk Rasa
Asep Hendra Maulana mengatakan, pada November ini merupakan bulan untuk menentukan upah tahun 2023 dengan mekanisme yang dibahas di Dewan Pengupahan terdiri dari unsur Pemerintah, buruh, dan akademisi.
"Buruh di KBB dan juga Jawa Barat berharap banyak UMK tahun depan naik, makanya ini jadi aspirasi yang harus didengar oleh pemerintah daerah termasuk Pemda KBB," kata Asep.
Mantan anggota DPRD KBB ini meminta Pemda KBB lebih memperhatikan kenaikan UMK tahun 2023 buruh berdasarkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Buruh di Purwakarta Akan Gelar Unjuk Rasa Imbas Belum Adanya Kejelasan UMK 2023
Sebab jika UMK tidak naik lagi maka kondisi ekonomi buruh akan semakin sulit, apalagi imbas kenaikan BBM angka kebutuhan hidup layak (KHL) juga mengalami kenaikan.
"Saya harap kenaikan upah minimum di KBB mencapai 20-30 persen. PP 36 tahun 2021 juga harusnya segera direalisasikan sebagai turunan dari UU Cipta Kerja," ucapnya. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News