Jumlah Obat Sirop yang Diduga Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut Bertambah 4, Ini Daftarnya
Jumlah obat sirop yang mendapat perintah ditarik untuk dimusnahkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertambah.
TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Jumlah obat sirop yang mendapat perintah ditarik untuk dimusnahkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertambah.
Obat itu diproduksi dua industri farmasi, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Obat tersebut diduga termasuk menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
Kepala BPOM, Penny K Lukito, menyebutkan, dua perusahaan tersebut melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
Oleh karena itu, sudah ada total lima perusahaan yang dikenai sanksi gara-gara cemaran EG/DEG tersebut.
Selain PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, sebelumnya sudah ada PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Penny meminta Samco dan Ciubros untuk memusnahkan dan menarik obat sirop produksinya dari seluruh Indonesia.
Baca juga: Polisi Periksa 28 Orang dari PT Afi Farma, Cari Tahu tentang Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut
Penarikan seluruh produk menjadi tugas dan tanggung jawab industri yang bersangkutan.
Kendati begitu, kata dia, penarikan tetap akan didampingi dan dimonitor secara aktif oleh BPOM.
"Pada kedua industri farmasi tersebut BPOM telah melakukan tindak lanjut memerintahkan penarikan sirop obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh bets produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," kata Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).
Penarikan dilakukan di seluruh Indonesia mencakup seluruh gerai dari industri farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Selain itu, pemusnahan semua sediaan obat sirup akan disaksikan langsung oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM, dan dilengkapi oleh berita acara pemusnahan.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Bandung, Ada 5 Pasien, 1 Anak Meninggal Dunia, Lainnya Masih Dirawat
Tak hanya itu, penghentian produksi dan distribusi sediaan obat sirup PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma pun berlaku untuk semua produk yang menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan/atau gliserol.
"Dilakukan penghentian produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan hasil uji dan pemeriksaan CPOB-nya. Jadi untuk produk lain pun juga, sirop-sirop obat lainnya juga penghentian produksi dan distribusinya," jelas dia.
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut mulai merebak pada Agustus 2022 diduga disebabkan oleh obat sirop yang dikonsumsi anak-anak.