Daftar UMP dan UMK 2022 di Indonesia, Jawa Barat Peringkat Berapa? Menaker Janjikan Naik 2023 Nanti
kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan ada kenaikan upah minumum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Ini berarti kabar baik bagi para pekerja, karena UMP dan UMK 2023 akan lebih besar dibanding tahun 2022.
Meski begitu, Menaker Ida Fauziyah belum bisa memastikan berapa persen kenaikan UMP dan UMK untuk tahun 2023.
• Menaker Pastikan Upah Minimum 2023 Naik, namun Besarnya Belum Dipastikan, Sesuai Tuntutan Buruh?
Nah untuk tahun 2023, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa UMP dan UMK juga akan meningkat.
Dilansir dari Kompas.com, kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, lanjut Menaker, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian UMP dan UMK.
Menaker menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemenaker.
"Kementerian Ketenagakerjaan kami sampaikan nantinya kepada seluruh gubernur seluruh Indonesia. Selanjutnya, kami juga telah melakukan serangkaian persiapan dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2023 yang dimulai dengan melakukan beberapa kegiatan," ucapnya.
Dalam penetapan UMP dan UMK tahun 2023 telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.
"Seperti masukannya ini yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan. Upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah," papar Menaker.
Selain itu juga masukan dari para pengusaha pun seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mengusulkan agar upah minimum masih mengacu PP 36/2021 aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
"Masukan dari unsur pengusaha ini bisa dikonfirmasi kepada teman-teman Kadin yang tetap menginginkan PP 36/2021. Karena menganggap bahwa PP 36/2021 lebih realistis. Kemudian, penetapan upah minimum tahun 2003 tetap mengacu pada PP 36/2021," jelasnya.
Menteri dari Politisi PKB ini mengakui bahwa usulan dari para pengusaha jelas tidak selaras dengan serikat pekerja/serikat buruh yang menolak upah minimum masih menggunakan formula PP 36/2021.
"Kami juga mendapatkan masukan dari para pekerja atau buruh yang telah bertolak belakang tentu saja dengan yang disampaikan oleh teman-teman dari Apindo dan Kadin. Mereka menyampaikan bahwa PP 36/2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum," ungkapnya.
• Buruh di Purwakata Minta Upah Minimun 2023 Naik 13 Persen, Sebut Telah Terjadi Inflasi
Maka dari itu, mengenai gaji, lanjut Menaker, diperlukan dialog antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.